30.6 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Siapa Bakal Calon Ketua KONI Kalbar ?

PONTIANAK-Sekretaris KONI Kalimantan Barat Erwin Anwar mengatakan, proses pemilihan Ketua KONI Kalbar bakal dilakukan 15 Desember mendatang melalui Musorprov KONI. Waktu pendaftaran akan dibuka 23 hingga 30 November ini.

“Musorprov KONI Kalbar, untuk mencari Ketua yang sudah habis masa kepemimpinan akan dilakukan 15 Desember mendatang. Tentunya, panitia akan membuka pendaftaran sebelumnya dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Erwin, Senin (22/11).

Dalam proses pendaftaran bakal calon Ketua KONI Kalbar, akan dilakukan oleh Tim Panja. Dalam syarat pencalonan bakal ketua KONI, tentunya si calon harus pernah menjabat sebagai Ketua PB/PP/Pengprov/fungsional atau pengurus cabor dengan dibuktikan SK.

Kemudian lanjut dia, bakal calon ketua mesti mendapatkan dukungan tertulis minimal lima KONI dan minimal 10 Pengprov cabor dan badan fungsional.

Baca Juga :  Jelang Porprov Kalbar XIII, KONI Siap Kolaborasi dengan AMSI

Jika bakal calon hanya mendapatkan dukungan satu pengurus makanya dinyatakan gugur. “Si calon juga harus berkewarganegaraan Indonesia,” ungkapnya.

Lebih dalam ia melanjutkan, bakal calon juga tidak terikat dengan kepengurusan partai politik. Kemudian juga tidak dalam prosesnya pidana atau mendapatkan hukuman pidana.(iza)

PONTIANAK-Sekretaris KONI Kalimantan Barat Erwin Anwar mengatakan, proses pemilihan Ketua KONI Kalbar bakal dilakukan 15 Desember mendatang melalui Musorprov KONI. Waktu pendaftaran akan dibuka 23 hingga 30 November ini.

“Musorprov KONI Kalbar, untuk mencari Ketua yang sudah habis masa kepemimpinan akan dilakukan 15 Desember mendatang. Tentunya, panitia akan membuka pendaftaran sebelumnya dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Erwin, Senin (22/11).

Dalam proses pendaftaran bakal calon Ketua KONI Kalbar, akan dilakukan oleh Tim Panja. Dalam syarat pencalonan bakal ketua KONI, tentunya si calon harus pernah menjabat sebagai Ketua PB/PP/Pengprov/fungsional atau pengurus cabor dengan dibuktikan SK.

Kemudian lanjut dia, bakal calon ketua mesti mendapatkan dukungan tertulis minimal lima KONI dan minimal 10 Pengprov cabor dan badan fungsional.

Baca Juga :  Petani Jeruk Asal Sambas Temukan Teknik Moraga, Panen Belasan Kali, Harga Tiga Kali Lipat Lebih Tinggi

Jika bakal calon hanya mendapatkan dukungan satu pengurus makanya dinyatakan gugur. “Si calon juga harus berkewarganegaraan Indonesia,” ungkapnya.

Lebih dalam ia melanjutkan, bakal calon juga tidak terikat dengan kepengurusan partai politik. Kemudian juga tidak dalam prosesnya pidana atau mendapatkan hukuman pidana.(iza)

Most Read

Artikel Terbaru