PONTIANAK-Tak lama lagi tepatnya pada 1 Februari 2022, masyarakat Tionghoa akan merayakan Imlek. Khusus di Kalimantan Barat (Kalbar) suasana Imlek biasanya selalu semarak. Namun di tengah situasi pandemi seperti saat ini, perayaan tahun baru bagi warga Tionghoa ini harus mengikuti aturan atau rambu-rambu yang ada.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalbar Harisson mengungkapkan, selama pandemi semua perayaan hari besar sudah diatur dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru. Prinsipnya, kata dia, Satgas provinsi memperbolehkan perayaan Imlek dan Cap Go Meh yang sifatnya keagamaan atau ritual seperti sembahyang di kelenteng dan lainnya.
Namun demikian, pelaksanaannya juga tetap harus melihat level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah masing-masing sesuai Inmendagri. “Kalau PPKM level 1 dan 2 (tempat ibadah) boleh menampung umat maksimal 75 persen, dengan tetap dan harus memperhatikan prokes (protokol kesehatan) dan menggunakan scan barcode (aplikasi) Peduli Lindungi,” ungkapnya, Sabtu (22/1).
Sementara untuk kegiatan budaya atau festival seperti pawai atau arakan tatung saat Cap Go Meh, masih belum diperbolehkan. Itu karena dalam pelaksanaannya panitia dipastikan tidak akan bisa menjaga jarak penonton dan peserta.
“Maka kami larang arak-arakan untuk festival budaya pada Cap Go Meh nanti,” ujarnya.
Satgas Covid-19 di masing-masing daerah menurutnya bisa melakukan pengawasan dengan berpedoman pada Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Inmendagri tersebut berlaku sejak 18-31 Januari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, di Kalbar ada tujuh daerah yang masuk dalam kriteria PPKM level 1, yakni Kabupaten Mempawah, Ketapang, Kapuas Hulu, Landak, Melawi, Kayong Utara dan Kubu Raya. Sementara daerah sisanya masuk dalam kriteria PPKM level 2, antara lain Kabupaten Sambas, Sanggau, Sintang, Bengkayang, Sekadau, Kota Pontianak dan Singkawang.(bar)