25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

ASN Pemkot Pontianak Mulai Bekerja di Rumah

PONTIANAK-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Junto Batarendro mengatakan meluasnya perkembangan virus cupid-19 ikut berpengaruh dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara. Guna menekan corona, ASN dibeberapa OPD dipekerjakan di rumah (work from home).

“Beberapa ASN dibeberapa OPD sejak hari ini (kemarin) sudah melakukan kerja di rumah. Namun sebagian ASN utamanya di OPD yang menyangkut pelayanan masyarakat masih tetap buka,”ujar Kepala BKPSDM Kota Pontianak, Multi Junto Batarendro kepada Pontianak Post, Senin (23/3).

Dijelaskan dia, untuk ASN Pemkot Pontianak yang tetap melaksanakan tugas kedinasan adalah Sekda, Staf Ahli, Asisten, seluruh Kepala Bagian Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum dan Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan.

Untuk ASN Organisasi Perangkat Daerah yang masih masuk adalah seluruh ASN Dinas Kesehatan, BPBD, Sat Pol PP, Dishub, Badan Keuangan Daerah, DLH, Capil, Dinas Penanaman Modal Ketenagakerjaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PU, Dinas Perumahan Rakyat, ASN di Kecamatan, Kelurahan, Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sy Mohammad Al Kadrie, Puskesmas dan unit layanan kesehatan, pejabat eselon II, III serta IV di sekertariat perangkat daerah.

Baca Juga :  Mekanisme Penjaringan Ketua KONI Menuai Protes

“Selain itu ASN bekerja di rumah, mulai 20 Maret sampai 31 Maret mendatang,” katanya.

Multi melanjutkan, bagi ASN yang bekerja di rumah harus berada dalam tempat tinggalnya. Kecuali jika ASN dalam keadaan mendesak, diperbolehkan keluar rumah dengan syarat atas izin atasan.

Bagi ASN yang sakit dibolehkan untuk tidak dating ke kantor. Dengan catatan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Bagi ASN yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, diminta untuk mengisolasi diri dan memantau sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan pada orang-orang sekitarnya atau bisa menghubungi layanan kesehatan di nomor telepon 0561-737631, Whatsapp ; 082157022858, website ; dinkes.pontianakkota.go.id, facebook ; Promkesdkkpontianak.

Untuk absensi ASN yang bekerja di rumah dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Dinas masing-masing OPD. Sedangkan absensi bagi ASN yang melaksanakan tugas di di kantor dan lapangan sementara menggunakan absensi manual.

Baca Juga :  Hadapi Virus Corona, Masyarakat Tidak Panik

Muti menambahkan, Pemkot Pontianak tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. “Saya minta aturan ini dapat dijalankan semua ASN. Apa yang dilakukan merupakan upaya pencegahan corona agar tidak meluas dilingkup ASN Pemkot Pontianak,” tandasnya.(iza)

PONTIANAK-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Junto Batarendro mengatakan meluasnya perkembangan virus cupid-19 ikut berpengaruh dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara. Guna menekan corona, ASN dibeberapa OPD dipekerjakan di rumah (work from home).

“Beberapa ASN dibeberapa OPD sejak hari ini (kemarin) sudah melakukan kerja di rumah. Namun sebagian ASN utamanya di OPD yang menyangkut pelayanan masyarakat masih tetap buka,”ujar Kepala BKPSDM Kota Pontianak, Multi Junto Batarendro kepada Pontianak Post, Senin (23/3).

Dijelaskan dia, untuk ASN Pemkot Pontianak yang tetap melaksanakan tugas kedinasan adalah Sekda, Staf Ahli, Asisten, seluruh Kepala Bagian Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum dan Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan.

Untuk ASN Organisasi Perangkat Daerah yang masih masuk adalah seluruh ASN Dinas Kesehatan, BPBD, Sat Pol PP, Dishub, Badan Keuangan Daerah, DLH, Capil, Dinas Penanaman Modal Ketenagakerjaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PU, Dinas Perumahan Rakyat, ASN di Kecamatan, Kelurahan, Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sy Mohammad Al Kadrie, Puskesmas dan unit layanan kesehatan, pejabat eselon II, III serta IV di sekertariat perangkat daerah.

Baca Juga :  Tertular di Ruang Dansa

“Selain itu ASN bekerja di rumah, mulai 20 Maret sampai 31 Maret mendatang,” katanya.

Multi melanjutkan, bagi ASN yang bekerja di rumah harus berada dalam tempat tinggalnya. Kecuali jika ASN dalam keadaan mendesak, diperbolehkan keluar rumah dengan syarat atas izin atasan.

Bagi ASN yang sakit dibolehkan untuk tidak dating ke kantor. Dengan catatan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Bagi ASN yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, diminta untuk mengisolasi diri dan memantau sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan pada orang-orang sekitarnya atau bisa menghubungi layanan kesehatan di nomor telepon 0561-737631, Whatsapp ; 082157022858, website ; dinkes.pontianakkota.go.id, facebook ; Promkesdkkpontianak.

Untuk absensi ASN yang bekerja di rumah dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Dinas masing-masing OPD. Sedangkan absensi bagi ASN yang melaksanakan tugas di di kantor dan lapangan sementara menggunakan absensi manual.

Baca Juga :  Gubernur: Wartawan Harus Bisa Sajikan Berita Sehat

Muti menambahkan, Pemkot Pontianak tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. “Saya minta aturan ini dapat dijalankan semua ASN. Apa yang dilakukan merupakan upaya pencegahan corona agar tidak meluas dilingkup ASN Pemkot Pontianak,” tandasnya.(iza)

Most Read

Artikel Terbaru