PONTIANAK–Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Martinus Sudarno meminta Pimpinan DPRD dan Gubenur di Kalbar dan daerah lain menolak diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur Nomenklatur kewenangan anggaran di APBD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Di dalamnya tertulis detail mana kewenangan anggaran dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkapnya Rabu(23/9) di Pontianak seusai kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tim Pemprov-DPRD Kalbar.
Menurutnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 jelas mengkebiri hak-hak DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Masalahnya ketika pertama kali, wakil rakyat diambil sumpah jabatannya poin pertama yakni bagaimana memperjuangkan aspirasi masyarakat (konstituennya).
“Nah, aspirasi disampaikan pada saat kegiatan reses, pernyataan langsung, proposal, surat atau usulan,” ujarnya.
Usulan atau proposal masyarakat biasanya berupa bersentuhan langsung dengan keadaan dan kepentingan mereka. Misalnya jalan lingkungan tak bisa diatasi di APBD Kabupaten, air bersih, pupuk, bibit pertanian dan macam-macam.
“Namun dengan Permendagri 90 Tahun 2019, barang tersebut justru tidak bisa lagi dianggarkan pada APBD Provinsi. Kewenangan sudah terbatas menjadi hak Kabupaten. Pertanyaannya, APBD Kabupaten juga terbatas,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Dapil Sanggau-Sekadau ini juga mempertanyakan apa gunanya juga anggota DPRD Kalbar melakukan reses, andai tidak bisa menyerap aspirasi masyarakat. Padahal reses sendiri merupakan kewajiban anggota DPRD, diatur UU dan Tatib DPRD Kalbar sendiri.
“Kami (DPRD) tidak bisa lagi memperjuangkan aspirasi masyarakat. Apa gunanya DPRD juga, apa gunanya Otda juga. Nomenklatur anggaran justru ditentukan pusat. Tak ada lagi kewenangan daerah,” sesalnya.
Dengan semangat Otda, daerah juga bisa berbuat apa-apa sekarang. Prosesnya sekarang melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, justru sentralistis kembali ke pusat. Padahal kebutuhan masyarakat akan anggaran provinsi cukup tinggi. “Sekarang prosesnya memang diperbolehkan ada jalan provinsi tetapi sifatnya lintas kabupaten, normalisasi, irigasi dan program lain juga lintas kabupaten/kota,” jelasnya.
Bicara soal lintas kabupaten/kota, karakteristik wilayahnya tidak berada di Kalbar. Namun kenyataanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, justru menyeragamkannya ke seluruh daerah di Indonesia.
“Saya pribadi dan fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar jelas menolak Permendagri tersebut diberlakukan. Barang tersebut sudah mengkebiri hak-hak anggota DPRD Provinsi. Sebab proses pembangunan harusnya dari bawah yakni Bottom-Up (Bawah ke Atas) bukannya Up-Bottom (Atas ke Bawah),” jelasnya.
Diapun memita Mendagri tidak mengatur detail soal anggarannya. Aturlah hal-hal bersifat pokok saja. Sebab anggaran detail sudah merupakan kewenangan Otda dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di bawah. “Jangan samaratakan provinsi di Kalimantan dengan Pulau Jawa atau Sumatera. Sebab, keberadaan kami dibawah, rasanya tidak ada gunanya ketika melakukan reses. Percuma, hanya memberikan harapan palsu ke masyarakat,” tukasnya.(den)