SUNGAI RAYA— Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus menerangkan soal proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap empat anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar. Menurutnya, PAW terhadap keempat anggota tersebut saat ini tengah diproses oleh partai.
“Saat ini, untuk PAW masih berproses, ya. Tentunya, prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lasarus, Senin (23/11) kepada wartawan di Sungai Raya.
Dia menerangkan, pergantian antar waktu itu dilakukan lantaran tiga dari empat legislator tersebut maju mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.
Ketiga wakil rakyat tersebut, yakni Yohanes Rumpak (Calon Bupati Sintang), Darso (Calon Wakil Bupati Sambas), dan Sebastianus Darwis (Calon Bupati Bengkayang). Sementara PAW terhadap satu anggota lainnya, yakni Bambang Ganefo Putra lantaran legislator dari dapil Kubu Raya dan Mempawah itu meninggal dunia.
“Tiga orang kita PAW karena maju Pilkada. Sementara satu lainnya, Mas Bambang Ganefo karena wafat beberapa bulan yang lalu,” jelasnya. (ash)