31.7 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Kejati Peringatkan Distributor Oksigen

PONTIANAK –  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ikut menyoroti kelangkaan oksigen dan dugaan penyelewengan distribusi oksigen yang terjadi saat ini. Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengingatkan para distributor atau agen di Kalbar agar tidak coba-coba untuk main-main, apalagi mencari keuntungan tak wajar dari peningkatan kebutuhan oksigen yang terjadi.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh kajari dan kacabjari se-Kalbar untuk ikut membantu dan bersenergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mendata, memantau dan mengecek ke lapangan, ke distributor alat kesehatan di wilayah hukum Kalbar,” kata Masyhudi.

Menurutnya, para penimbun alat-alat kesehatan bisa kita tuntut dengan pasal berlapis, termasuk oksigen. “Komitmen kami, para pelaku penimbun alat kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19 ini saya pastikan akan kami tuntut maksimal,” tandasnya.

Baca Juga :  Tanda Tangani Kesepakatan Akhiri Konflik 40 Tahun Mindanao

Dikatakan Masyhudi, oksigen sangat dibutuhkan masyarakat dan rumah sakit untuk kebutuhan pasien Covid-19 yang tengah berjuang melawan penyakit. “Saya sudah persiapkan jaksa-jaksa terbaik kami untuk menyeret mereka ke pengadilan,” tegasnya.

Masyhudi juga memperingatkan agar distributor atau agen tidak menimbun atau memainkan harga, baik itu tabung oksigen maupun obat-obatan. “Para pelaku yang berani menimbun atau menjual di atas harga eceran tertinggi bisa dituntut dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Kesehatan ataupun Undang-undang Perdagangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggerebek gudang yang diduga melakukan penimbunan oksigen di Kabupaten Sanggau. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, Polda Kalbar melakukan penggerebekan di dua lokasi yakni bangunan gudang dan toko bangunan yang berada di Kecamatan Parindu. Dari dua tempat tersebut total ditemukan 553 tabung yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak distributor.

Baca Juga :  Kajati Kalbar Isi Kuliah Umum di PDD Polnep Putussibau

“Kami menemukan 497 tabung di bangunan gudang dan 56 tabung di toko bangunan. Totalnya 553 tabung,” katanya. Dari jumlah tabung tersebut, lanjut dia, yang berisi oksigen sebanyak 273 tabung dan yang kosong sebanyak 280 tabung. Saat ini, Polda Kalbar sedang mendalami dugaan kasus keterlibatan pemilik bangunan terkait dugaan kasus tersebut.

“Iya, ada satu orang (pemilik,red) yang sedang kita dalami keterlibatannya dalam dugaan kasus penibunan tabung oksigen itu,” ujar mantan Kapolres Sanggau tersebut. Dalam rangka kemanusiaan dan menunjang kebutuhan rumah sakit, sedikitnya 273 tabung berisi oksigen telah disalurkan ke rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau.(arf)

PONTIANAK –  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ikut menyoroti kelangkaan oksigen dan dugaan penyelewengan distribusi oksigen yang terjadi saat ini. Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengingatkan para distributor atau agen di Kalbar agar tidak coba-coba untuk main-main, apalagi mencari keuntungan tak wajar dari peningkatan kebutuhan oksigen yang terjadi.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh kajari dan kacabjari se-Kalbar untuk ikut membantu dan bersenergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mendata, memantau dan mengecek ke lapangan, ke distributor alat kesehatan di wilayah hukum Kalbar,” kata Masyhudi.

Menurutnya, para penimbun alat-alat kesehatan bisa kita tuntut dengan pasal berlapis, termasuk oksigen. “Komitmen kami, para pelaku penimbun alat kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19 ini saya pastikan akan kami tuntut maksimal,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Gang Suryadi Tak Lagi Terpinggirkan

Dikatakan Masyhudi, oksigen sangat dibutuhkan masyarakat dan rumah sakit untuk kebutuhan pasien Covid-19 yang tengah berjuang melawan penyakit. “Saya sudah persiapkan jaksa-jaksa terbaik kami untuk menyeret mereka ke pengadilan,” tegasnya.

Masyhudi juga memperingatkan agar distributor atau agen tidak menimbun atau memainkan harga, baik itu tabung oksigen maupun obat-obatan. “Para pelaku yang berani menimbun atau menjual di atas harga eceran tertinggi bisa dituntut dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Kesehatan ataupun Undang-undang Perdagangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggerebek gudang yang diduga melakukan penimbunan oksigen di Kabupaten Sanggau. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, Polda Kalbar melakukan penggerebekan di dua lokasi yakni bangunan gudang dan toko bangunan yang berada di Kecamatan Parindu. Dari dua tempat tersebut total ditemukan 553 tabung yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak distributor.

Baca Juga :  Tanda Tangani Kesepakatan Akhiri Konflik 40 Tahun Mindanao

“Kami menemukan 497 tabung di bangunan gudang dan 56 tabung di toko bangunan. Totalnya 553 tabung,” katanya. Dari jumlah tabung tersebut, lanjut dia, yang berisi oksigen sebanyak 273 tabung dan yang kosong sebanyak 280 tabung. Saat ini, Polda Kalbar sedang mendalami dugaan kasus keterlibatan pemilik bangunan terkait dugaan kasus tersebut.

“Iya, ada satu orang (pemilik,red) yang sedang kita dalami keterlibatannya dalam dugaan kasus penibunan tabung oksigen itu,” ujar mantan Kapolres Sanggau tersebut. Dalam rangka kemanusiaan dan menunjang kebutuhan rumah sakit, sedikitnya 273 tabung berisi oksigen telah disalurkan ke rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau.(arf)

Most Read

Artikel Terbaru