31.7 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Presiden Serahkan 13.829 Sertipikat Tanah Kepada Warga Kalbar

PONTIANAK – Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan sertipikat redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat Kalimantan Barat. Kali ini ada sebanyak 13.829 sertipikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat Kalbar dalam acara yang digelar secara virtual di Balai Petitih Kantor Gubernur, Rabu (22/9).

Dari jumlah tersebut terbagi di delapan kabupaten, seperti di Kabupaten Sekadau sebanyak 6.000 sertipikat, Kabupaten Sintang sebanyak 4.000 sertipikat, Kabupaten Kubu Raya 1.000 sertipikat, Kabupaten Landak 500 sertipikat, Kabupaten Melawi 750 sertipikat, Kabupaten Sambas 969 sertipikat, Kabupaten Kapuas Hulu 460 sertipikat, dan Kabupaten Kayong Utara 150 sertipikat.

Presiden Jokowi menyampaikan, program redistribusi TORA merupakan langkah yang diambil pemerintah agar tidak ada lagi konflik yang terjadi dalam urusan agraria. “Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka dan para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya. Artinya, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan bersama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Imlek Sederhana di Tahun Corona

Selain itu, Presiden juga menegaskan negara sangat berkomitmen dalam mengurai konflik agraria yang ada. Serta terus berupaya mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, serta ketersedian kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

“Saya minta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat menyalurkan bantuan berupa modal, bibit, pupukdan berbagai pelatihan agar tanah yang digarap lebih produktif dan memberikan hasil untuk membantu perekonomian. Saya minta kepada penerima sertipikat tanah agar sertipikatnya dijaga dengan baik, jangan sampai hilang, rusak, beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain,” pesannya.

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN. Karena telah memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hak milik tanah, yaitu sertipikat. Bahkan menurutnya ada tanah yang sengketanya baru bisa terselesaikan dalam waktu 60 tahun.

Baca Juga :  Wali Kota: Kerensia Valeria Role Model Pelajar Berprestasi

“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN karena pelayanan pemberian hak milik kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.  (bar/r)

PONTIANAK – Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan sertipikat redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat Kalimantan Barat. Kali ini ada sebanyak 13.829 sertipikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat Kalbar dalam acara yang digelar secara virtual di Balai Petitih Kantor Gubernur, Rabu (22/9).

Dari jumlah tersebut terbagi di delapan kabupaten, seperti di Kabupaten Sekadau sebanyak 6.000 sertipikat, Kabupaten Sintang sebanyak 4.000 sertipikat, Kabupaten Kubu Raya 1.000 sertipikat, Kabupaten Landak 500 sertipikat, Kabupaten Melawi 750 sertipikat, Kabupaten Sambas 969 sertipikat, Kabupaten Kapuas Hulu 460 sertipikat, dan Kabupaten Kayong Utara 150 sertipikat.

Presiden Jokowi menyampaikan, program redistribusi TORA merupakan langkah yang diambil pemerintah agar tidak ada lagi konflik yang terjadi dalam urusan agraria. “Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka dan para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya. Artinya, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan bersama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Zona Kuning Boleh Sekolah Tatap Muka, Mulai 22 Februari 2021

Selain itu, Presiden juga menegaskan negara sangat berkomitmen dalam mengurai konflik agraria yang ada. Serta terus berupaya mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, serta ketersedian kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

“Saya minta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat menyalurkan bantuan berupa modal, bibit, pupukdan berbagai pelatihan agar tanah yang digarap lebih produktif dan memberikan hasil untuk membantu perekonomian. Saya minta kepada penerima sertipikat tanah agar sertipikatnya dijaga dengan baik, jangan sampai hilang, rusak, beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain,” pesannya.

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN. Karena telah memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hak milik tanah, yaitu sertipikat. Bahkan menurutnya ada tanah yang sengketanya baru bisa terselesaikan dalam waktu 60 tahun.

Baca Juga :  Imlek Sederhana di Tahun Corona

“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN karena pelayanan pemberian hak milik kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.  (bar/r)

Most Read

Artikel Terbaru