PONTIANAK–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya menolak permohonan gugatan yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Kemenkumham RI. Penolakan tersebut tertuang dalam laman resmi di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT pada hari Selasa (23/11). Demokrat Kalbar digawangi Ermin-Usman menyambut senang dengan keputusan tersebut.
Jansen Sitindaon, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat yang hadir pada acara pelantikan pimpinan DPD Demokrat Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak menyebutkan kebetulan dirinya diminta menjadi salah satu saksi di PTUN Jakarta. “Di bawah sumpah, saya dimita penjelasan aleh majelis hakim PTUN. Saya beberkan fakta-fakta Demokrat AHY yang legal dan konstitusional,” ujarnya.
Nah keputusan majelis hakim PTUN di Jakarta sudah tepat. Itu berdasarkan fakta-fakta tersaji dalam persidangan. Keputusan KemenkumHAM sebelumnya juga sangat tepat dan dikuatkan kembali dengan putusan PTUN di Jakarta. Bahwa KLB Deli Serdang di Sumut adalah inskonsitusional, ilegal bahkan abal-abal sekali.
Tidak mungkin, lanjutnya, KLB Konggres Partai Demokrat tahun 2020 dihadiri seluruh DPD dan DPC seluruh Indonesia yang memilih Ketum AHY ilegal. Makantya apa diputuskan majelis hakim PTUN berdasarkan fakta, pertimbangan hukum dan keadilan sebenar-benarnya.
Jansen meminta kepada kader-kader partai Demokrat di Kalbar dan seluruh Indonesia tidak perlu merayakan secara berlebihan. Karena apapun yang menjadi hak tetaplah hak. Pun demikian yang batil akanlah tetap menjadi batil. “Tidak ada cerita yang benar disalahkan. Ibaratnya bukan kader partai, tiba-tiba menjadi ketum partai. Ibaratnya tidak pernah kuliah di kampus tetapi mau menjadi ketum alumni. Bagaimana bisa begitu,” ucapnya. “Yang namanya begal di manapun, akan selalu kalah,” timpal Jansen.
Dia melanjutkan silahkan media menghitung sudah berapa kali KLB kubu sebelah kalah dengan akrobat politik mengajukan tuntutan hukum. Masalahnya kubu AHY tetap bicara kebenaran, fakta dan bukti-bukti kongkrit. Dari MenkumHAM, MA bahkan hakim PTUN segala sudah menguji. Beberapa kali juga diuji dalam pengadilan. “Tidak terbukti kan. Kita tetap lah sebagai kepengurusan yang sah,” ucap dia.
Ermin Elviani yang dilantik sebagai Ketua DPD Demokrat Kalbar menyebutkan bahwa keputusan majelis hakim sudah tepat secara hukum. Partai Demokrat di Kalbar bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan kubu sebelah. “Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ujarnya.(den)