28.9 C
Pontianak
Tuesday, March 28, 2023

5 Februari Kawasan GOR Harus Steril, 230 Pedagang Diminta Angkat Kaki

PONTIANAK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan sosialisasi soal penataan dan pengembalian fungsi kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak atau GOR SSA Kota Pontianak. Seluruh aktivitas yang tidak berkaitan dengan olahraga tidak lagi diizinkan dan semuanya harus steril paling lambat 5 Februari 2022 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalbar Windy Prihastari, kemarin. Pihaknya bersama Satpol PP, Perwakilan Kejati Kalbar, Polda Kalbar dan Kodam XII/Tanjungpura turun langsung untuk sosialisasi dan memberikan imbauan terkait penataan GOR SSA pada Minggu (23/1).

Para pedagang yang biasanya berjualan pada Minggu pagi di kawasan tersebut sudah tidak diperbolehkan. Hal itu, lanjut dia, diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Maka dari itu dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan di kawasan Gelora Khatulistiwa tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi dan penyampaian imbauan pada Minggu pagi merupakan lanjutan dari beberapa tahap yang sudah dilakukan sejak awal 2021.

Baca Juga :  Tawuran Dua Kelompok Buruh di Jalan Adi Sucipto, Dipicu Masalah Ini

“Sejak awal 2021 lalu kami sudah mulai lakukan sosialisasi dan secara administrasi kami sudah menyampaikan surat untuk tidak memberikan izin penggunaan lahan di Kawasan Gelora Khatulistiwa bagi pemanfaat retribusi yang selama ini ada di sini, bahwa GOR ini untuk kepentingan olahraga,” ujarnya.

Windy berharap sebelum 5 Februari 2022 seluruh aktivitas selain kegiatan olahraga sudah tidak ada lagi di kawasan tersebut, seperti pedagang kios dan penjual tanaman hias. Masing-masing dari mereka sudah harus mengemaskan barang-barang dagangannya. Dengan demikian, pihak terkiat tak perlu lagi turun ke lapangan untuk penertiban.

“Jadi semuanya termasuk penjual tanaman dan pengguna kios. Kami sudah lama lakukan sosialisasi, Selasa (hari ini) ini kami akan bertemu kembali untuk yang ke sekian kalinya, terhadap 230 penjual tanaman dan pengguna kios di Gelora Khatulisitwa ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Fraksi-Fraksi DPRD Pontianak Minta Tingkatkan PAD di 2022

Sementara itu, Kasatpol PP Kalbar Y Anthonius Rawing menambahkan, pihaknya hanya ikut membantu proses penertiban di kawasan tersebut. Yakni sesuai kebijakan Disporapar Kalbar bahwa kawasan GOR SSA harus dikembalikan ke fungsi awalnya.

“Ini kan tempat olahraga bukan untuk wisata kuliner. Tadi Bu Kadisporapar sudah sampaikan ini sosialisasi dan ke depan setelah itu puncaknya 5 Februari 2022 diharapkan warga sudah mematuhi,” harapnya.

Jika sampai batas akhir nanti masih ada yang belum meninggalkan kawasan tersebut, barulah pihaknya akan turun melakukan penertiban langsung.

“Ibarat pakaian kami setrika sedikit. Kalau mereka tetap berprinsip untuk berjualan dan tidak mematuhi imbauan sangat terpaksa kami bongkar untuk ditertibkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak warga yang selama ini menggunakan fasilitas GOR di luar kegiatan olahraga untuk bekerja sama sehingga tujuan mengembalikan fungsi GOR bisa tercapai. (bar)

PONTIANAK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan sosialisasi soal penataan dan pengembalian fungsi kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak atau GOR SSA Kota Pontianak. Seluruh aktivitas yang tidak berkaitan dengan olahraga tidak lagi diizinkan dan semuanya harus steril paling lambat 5 Februari 2022 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalbar Windy Prihastari, kemarin. Pihaknya bersama Satpol PP, Perwakilan Kejati Kalbar, Polda Kalbar dan Kodam XII/Tanjungpura turun langsung untuk sosialisasi dan memberikan imbauan terkait penataan GOR SSA pada Minggu (23/1).

Para pedagang yang biasanya berjualan pada Minggu pagi di kawasan tersebut sudah tidak diperbolehkan. Hal itu, lanjut dia, diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Maka dari itu dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan di kawasan Gelora Khatulistiwa tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi dan penyampaian imbauan pada Minggu pagi merupakan lanjutan dari beberapa tahap yang sudah dilakukan sejak awal 2021.

Baca Juga :  Gadis Belia Dirudapaksa Pacarnya, Diikat lalu Dianiaya

“Sejak awal 2021 lalu kami sudah mulai lakukan sosialisasi dan secara administrasi kami sudah menyampaikan surat untuk tidak memberikan izin penggunaan lahan di Kawasan Gelora Khatulistiwa bagi pemanfaat retribusi yang selama ini ada di sini, bahwa GOR ini untuk kepentingan olahraga,” ujarnya.

Windy berharap sebelum 5 Februari 2022 seluruh aktivitas selain kegiatan olahraga sudah tidak ada lagi di kawasan tersebut, seperti pedagang kios dan penjual tanaman hias. Masing-masing dari mereka sudah harus mengemaskan barang-barang dagangannya. Dengan demikian, pihak terkiat tak perlu lagi turun ke lapangan untuk penertiban.

“Jadi semuanya termasuk penjual tanaman dan pengguna kios. Kami sudah lama lakukan sosialisasi, Selasa (hari ini) ini kami akan bertemu kembali untuk yang ke sekian kalinya, terhadap 230 penjual tanaman dan pengguna kios di Gelora Khatulisitwa ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Semi Teleconference LKPj APBD Kalbar 2019

Sementara itu, Kasatpol PP Kalbar Y Anthonius Rawing menambahkan, pihaknya hanya ikut membantu proses penertiban di kawasan tersebut. Yakni sesuai kebijakan Disporapar Kalbar bahwa kawasan GOR SSA harus dikembalikan ke fungsi awalnya.

“Ini kan tempat olahraga bukan untuk wisata kuliner. Tadi Bu Kadisporapar sudah sampaikan ini sosialisasi dan ke depan setelah itu puncaknya 5 Februari 2022 diharapkan warga sudah mematuhi,” harapnya.

Jika sampai batas akhir nanti masih ada yang belum meninggalkan kawasan tersebut, barulah pihaknya akan turun melakukan penertiban langsung.

“Ibarat pakaian kami setrika sedikit. Kalau mereka tetap berprinsip untuk berjualan dan tidak mematuhi imbauan sangat terpaksa kami bongkar untuk ditertibkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak warga yang selama ini menggunakan fasilitas GOR di luar kegiatan olahraga untuk bekerja sama sehingga tujuan mengembalikan fungsi GOR bisa tercapai. (bar)

Most Read

Artikel Terbaru