25 C
Pontianak
Wednesday, June 7, 2023

Billboard dan Reklame di Lahan Fasum Berlakukan Sistem Sewa

PONTIANAK – Anggota DPRD Kota Pontianak Mujiono mengatakan Pemerintah Kota Pontianak perlu memberlakukan sistem sewa pada billboard maupun reklame yang berdiri di atas fasilitas umum.

“Titik itu harus sewa. Karena pemanfaatan lahan umum. Harus ada sistem sewa dengan pemda untuk menambah pendapatan asli daerah,” kata Mujiono merespon penertiban reklame di Kota Pontianak yang belum melunasi pajaknya.

Mujiono mengatakan bahwa saat ini pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang sedang berlangsung. Ia berharap pembahasan itu menjadi momentum agar bisa dimanfaatkan guna memperbaiki hal-hal yang berkaitan payung hukum dalam penerimaan pajak dan retribusi.

“Momentum untuk menertibkan hal-hal yang menjadi kendala di lapangan,” kata Mujiono di Pontianak, kemarin.

Baca Juga :  Kalbar dan Sarawak Jajaki Peluang Investasi

Salah satunya kata Mujiono berkaitan dengan izin billboard dan reklame. Pihaknya tidak menafikan bahwa ada reklame tak berizin. Oleh karena itu adanya pembahasan perda itu sebagai momentum untuk mendorong izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pada pendirian billboard maupun reklame.

“Untuk mengurus izin termasuk titik billboard harus ada izin PBG. Harus ada alas hak. Jika di swasta, maka alas hak adalah sertifikat. Tetapi banyak di fasum dan itu milik pemerintah sehingga titik itu harus sewa,” sambung Mujiono.

Setelah itu baru dibahas terkait dengan pajak reklame jika bangunan sudah berdiri. Mujiono mendorong Pemerintah Kota Pontianak melakukan upaya persuasif kepada pemilik billboard dan reklame untuk mengurus perizinannya. Jika sudah dilakukan persuasif masih tidak mengurus izin, maka ia menegaskan Pemkot Pontianak semestinya bertindak tegas.

Baca Juga :  Purnama Langganan Banjir

“Pertama persuasif untuk mempercepat perizinan billboard dan reklame yang belum berizin. Jika sudah dan ada peringatan masih tidak mengurus dan kami meminta ketegasan dari pemkot. Karena aturan dibuat untuk ditaati bukan dilanggar,” tegas Mujiono. (mse)

PONTIANAK – Anggota DPRD Kota Pontianak Mujiono mengatakan Pemerintah Kota Pontianak perlu memberlakukan sistem sewa pada billboard maupun reklame yang berdiri di atas fasilitas umum.

“Titik itu harus sewa. Karena pemanfaatan lahan umum. Harus ada sistem sewa dengan pemda untuk menambah pendapatan asli daerah,” kata Mujiono merespon penertiban reklame di Kota Pontianak yang belum melunasi pajaknya.

Mujiono mengatakan bahwa saat ini pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang sedang berlangsung. Ia berharap pembahasan itu menjadi momentum agar bisa dimanfaatkan guna memperbaiki hal-hal yang berkaitan payung hukum dalam penerimaan pajak dan retribusi.

“Momentum untuk menertibkan hal-hal yang menjadi kendala di lapangan,” kata Mujiono di Pontianak, kemarin.

Baca Juga :  Pemberlakuan Syarat Tes Usap Diperpanjang

Salah satunya kata Mujiono berkaitan dengan izin billboard dan reklame. Pihaknya tidak menafikan bahwa ada reklame tak berizin. Oleh karena itu adanya pembahasan perda itu sebagai momentum untuk mendorong izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pada pendirian billboard maupun reklame.

“Untuk mengurus izin termasuk titik billboard harus ada izin PBG. Harus ada alas hak. Jika di swasta, maka alas hak adalah sertifikat. Tetapi banyak di fasum dan itu milik pemerintah sehingga titik itu harus sewa,” sambung Mujiono.

Setelah itu baru dibahas terkait dengan pajak reklame jika bangunan sudah berdiri. Mujiono mendorong Pemerintah Kota Pontianak melakukan upaya persuasif kepada pemilik billboard dan reklame untuk mengurus perizinannya. Jika sudah dilakukan persuasif masih tidak mengurus izin, maka ia menegaskan Pemkot Pontianak semestinya bertindak tegas.

Baca Juga :  Dewan Kalbar Prihatin, Jalan Sei Awan Kiri-Tanjungpura Kecewakan Masyarakat

“Pertama persuasif untuk mempercepat perizinan billboard dan reklame yang belum berizin. Jika sudah dan ada peringatan masih tidak mengurus dan kami meminta ketegasan dari pemkot. Karena aturan dibuat untuk ditaati bukan dilanggar,” tegas Mujiono. (mse)

Most Read

Artikel Terbaru

/