Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpol PP Pontianak Grebek Usaha Kue Lapis, 57 Tabung LPG 3 Kg Subsidi Disita

M
Penulis: Mirza Ahmad Muin❯
DITERTIBKAN: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang digunakan oleh pelaku usaha kue lapis di Pontianak.
DITERTIBKAN: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang digunakan oleh pelaku usaha kue lapis di Pontianak.

PONTIANAK POST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang digunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.


Advertisement

Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta memastikan subsidi tepat sasaran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.

“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu (21/12).

Advertisement

Patroli yang dilaksanakan pada Kamis (18/12) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.

“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait.

Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (iza)

Advertisement

Artikel Terkait

Pernyataan Lengkap SMAN 1 Sambas Soal Final Ulang LCC 4 Pilar Kalbar: Sama dengan SMAN 1 Pontianak, Tolak Tanding Ulang

Pernyataan Lengkap SMAN 1 Sambas Soal Final Ulang LCC 4 Pilar Kalbar: Sama dengan SMAN 1 Pontianak, Tolak Tanding Ulang

Kontroversi LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar memanas, SMAN 1 Sambas menolak final ulang dan menyebut siswa mengalami tekanan psikologis.

Diskumindag Sambas Gencarkan Edukasi Penggunaan LPG 3 Kilogram Bersubsidi bagi Pelaku Usaha, Sasar Restoran dan Kafe

Diskumindag Sambas Gencarkan Edukasi Penggunaan LPG 3 Kilogram Bersubsidi bagi Pelaku Usaha, Sasar Restoran dan Kafe

Diskumindag Sambas mengedukasi restoran dan kafe agar menggunakan LPG sesuai aturan demi tepat sasaran subsidi.

Ketapang Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG ke Pemerintah Pusat, SPBU 3T Jadi Solusi Wilayah Terpencil

Ketapang Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG ke Pemerintah Pusat, SPBU 3T Jadi Solusi Wilayah Terpencil

Bupati Ketapang usulkan penambahan kuota BBM dan LPG, pembangunan SPBU 3T, serta penguatan distribusi energi ke daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer