25 C
Pontianak
Sunday, June 4, 2023

Tolak Sidang Online, Terdakwa Diminta Hadir di Persidangan

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan, dengan modus proyek fiktif dengan terdakwa, Merry Cristine, Kamis (25/5).

Sidang perkara dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Harsiwi didampingi anggotanya, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu dengan panitera pengganti, Ririn Zuama Rochaidah Br. Hutagalung.

Sementara itu, tim penunutut umum yang hadir dalam sidang perdana hanya Mochamad Indra. Dua penunutut umum lainya, yakni Wahyu Oktaviandi, Ico Andreas Sagala tak tampak dalam persidangan.

Sidang berlangsung tegang. Seyogyanya agenda sidang perdana  membacakan dakwaan secara online, ditolak oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Pantauan Pontianak Post, sejak sidang dinyatakan dibuka, tim kuasa hukum terdakwa, Herawan Utoro langsung melayangkan interupsi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa keberatan, jika pelaksanaan sidang dilakukan online. Mereka meminta sidang berlangsung offline, dengan menghadirkan terdakwa di muka persidangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga menagih berkas perkara kliennya, yang sampai dengan sidang dilaksanakan, belum diberikan penuntut umum kepada pihaknya.

“Pasal 143 ayat 4, jelas bahwa surat pelimpahan dan surat dakwaan dan berkas perkara di sampaikan ke terdakwa atau penasehat hukum bersamaan dengan pelimpahan  perkara ke pengadilan,” kata kuasa hukum terdakwa Merry Cristine, Herawan Utoro di depan majelis Hakim.

Baca Juga :  Untan Pastikan SPMB Mandiri Sesuai Sistem

Herawan menyatakan, perintah pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara itu tertuang di dalam kitab undang undang hukum acara pidana. Herawan menyatakan, tidak akan hadir dalam persidangan,  jika Jaksa tak memberikan berkas perkara kliennya.

“Atas apa yang kami kemukakan, Ketua Majelis Hakim Sri Harsiwi sudah meminta Kejaksaan bersikap atas perintah KUHAP yang sudah kami dibacakan,” ucap Herawan.

Herawan mengaku kesal dengan sikap penunutut umum, yang dalam persidangan menyatakan tidak dapat memastikan berkas apakah akan diberikan kepada kuasa hukum. “JPU mengatakan akan mendiskusikan permohonan itu ke pimpinan,” ungkap Herawan.

Herawan mengingatkan, negara ini memiliki sistem. Pelimpahan berkasa perkara kepada terdakwa atau kepada kuasa hukumnya bukan atas perintah Kajari Pontianak tapi perintah undang undang. “Dalam perkara pidana, yang dibicarakan itu bukan orang per orang. Tetapi aturan mainnya yakni KUHAP,” tegas Herawan.

Herawan mengatakan, setelah menyampaikan dasar hukum, terkait menghadirkan terdakwa dalam persidangan, sidang perdana akhirnya dinyatakan ditunda. Dan akan kembali dimulai pekan depan dengan agenda yang sama dan dengan kehadiran terdakwa.

Baca Juga :  Boleh Terbang Asal Dokumen Lengkap, Penumpang Harus Tiba di Bandara Empat Jam Sebelum Keberangkatan

Atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim PN Pontianak memutuskan sidang ditunda. Sidang kembali dilaksanakan pada Senin, 29 Mei 2023.

Sementara itu, JPU Kejari Pontianak, Mochamad Indra mengatakan akan berkordinasi kepada pimpinan terkait permintaan berkas perkara oleh kuasa hukum terdakwa, Merry Christine.

“Saya akan kordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” kata Indra.

Sementara terkait dengan perintah menghadirkan terdakwa, Indra memastikan akan tunduk pada perintah pengadilan menghadirkan Merry Christine dalam pembacaan tuntunan yang akan digelar Senin depan.

Untuk diketahui kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek penunjukan langsung dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pontianak dilaporkan Vincent Apriono beserta istri Endang Daniah.

Keduanya menjadi korban penggelapan setelah uang setoran untuk mendapatkan pekerjaan tersebut sebesar Rp395 juta digelapkan oleh Dahlan Setiawan dan Merry Cristine.

Dalam persidangan, Dahlan Setiawan akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Pontianak dan divonis dua tahun pidana penjara. (adg)

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan, dengan modus proyek fiktif dengan terdakwa, Merry Cristine, Kamis (25/5).

Sidang perkara dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Harsiwi didampingi anggotanya, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu dengan panitera pengganti, Ririn Zuama Rochaidah Br. Hutagalung.

Sementara itu, tim penunutut umum yang hadir dalam sidang perdana hanya Mochamad Indra. Dua penunutut umum lainya, yakni Wahyu Oktaviandi, Ico Andreas Sagala tak tampak dalam persidangan.

Sidang berlangsung tegang. Seyogyanya agenda sidang perdana  membacakan dakwaan secara online, ditolak oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Pantauan Pontianak Post, sejak sidang dinyatakan dibuka, tim kuasa hukum terdakwa, Herawan Utoro langsung melayangkan interupsi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa keberatan, jika pelaksanaan sidang dilakukan online. Mereka meminta sidang berlangsung offline, dengan menghadirkan terdakwa di muka persidangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga menagih berkas perkara kliennya, yang sampai dengan sidang dilaksanakan, belum diberikan penuntut umum kepada pihaknya.

“Pasal 143 ayat 4, jelas bahwa surat pelimpahan dan surat dakwaan dan berkas perkara di sampaikan ke terdakwa atau penasehat hukum bersamaan dengan pelimpahan  perkara ke pengadilan,” kata kuasa hukum terdakwa Merry Cristine, Herawan Utoro di depan majelis Hakim.

Baca Juga :  Pilih Ketua RT Model Pilpres

Herawan menyatakan, perintah pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara itu tertuang di dalam kitab undang undang hukum acara pidana. Herawan menyatakan, tidak akan hadir dalam persidangan,  jika Jaksa tak memberikan berkas perkara kliennya.

“Atas apa yang kami kemukakan, Ketua Majelis Hakim Sri Harsiwi sudah meminta Kejaksaan bersikap atas perintah KUHAP yang sudah kami dibacakan,” ucap Herawan.

Herawan mengaku kesal dengan sikap penunutut umum, yang dalam persidangan menyatakan tidak dapat memastikan berkas apakah akan diberikan kepada kuasa hukum. “JPU mengatakan akan mendiskusikan permohonan itu ke pimpinan,” ungkap Herawan.

Herawan mengingatkan, negara ini memiliki sistem. Pelimpahan berkasa perkara kepada terdakwa atau kepada kuasa hukumnya bukan atas perintah Kajari Pontianak tapi perintah undang undang. “Dalam perkara pidana, yang dibicarakan itu bukan orang per orang. Tetapi aturan mainnya yakni KUHAP,” tegas Herawan.

Herawan mengatakan, setelah menyampaikan dasar hukum, terkait menghadirkan terdakwa dalam persidangan, sidang perdana akhirnya dinyatakan ditunda. Dan akan kembali dimulai pekan depan dengan agenda yang sama dan dengan kehadiran terdakwa.

Baca Juga :  Pembebasan Lahan Lanjutan Paralel Jalan Sungai Jawi

Atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim PN Pontianak memutuskan sidang ditunda. Sidang kembali dilaksanakan pada Senin, 29 Mei 2023.

Sementara itu, JPU Kejari Pontianak, Mochamad Indra mengatakan akan berkordinasi kepada pimpinan terkait permintaan berkas perkara oleh kuasa hukum terdakwa, Merry Christine.

“Saya akan kordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” kata Indra.

Sementara terkait dengan perintah menghadirkan terdakwa, Indra memastikan akan tunduk pada perintah pengadilan menghadirkan Merry Christine dalam pembacaan tuntunan yang akan digelar Senin depan.

Untuk diketahui kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek penunjukan langsung dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pontianak dilaporkan Vincent Apriono beserta istri Endang Daniah.

Keduanya menjadi korban penggelapan setelah uang setoran untuk mendapatkan pekerjaan tersebut sebesar Rp395 juta digelapkan oleh Dahlan Setiawan dan Merry Cristine.

Dalam persidangan, Dahlan Setiawan akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Pontianak dan divonis dua tahun pidana penjara. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru