PONTIANAK – Pihak maskapai Batik Air angkat bicara terkait temuan lima penumpang rute Jakarta-Pontianak dengan kode penerbangan ID-6220 pada Senin (22/ 12) yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam siaran persnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa maskapai di bawah manajemen Lion Air Group itu menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
“Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu,” jelas Danang, Kamis (24/12) malam.
Dia menjelaskan, pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara, sudah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Menurutnya, operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.
“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” kata dia.
Dirinya menegaskan bahwa, Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Di samping itu, lanjut dia, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangani surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
Terkait tingkat keterisian tamu atau penumpang pada penerbangan ID-6220 pada tanggal tersebut, sebut dia, adalah sebanyak 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. “Terdiri dari 75 tamu kategori grup, dan 53 tamu kategori perorangan,” sebut dia.
Lanjut dia, terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak), dengan catatan, untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif. Selain Penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan sesuai dengan instruksi Gubernur Kalbar, pihaknya bersama Dishub Kalbar memperketat pintu masuk ke provinsi itu untuk mencegah masyarakat luar yang masuk dengan membawa virus Covid-19.
“Makanya, saat ini kita menggencarkan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang masuk ke Kalbar dan beberapa hari terakhir kita selalu melakukan pemeriksaan di Bandara Supadio Pontianak,” kata Harisson di Sungai Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, sejak tanggal 22 Desember kemarin, Satgas penanggulangan Covid-19 telah melaksanakan pemeriksaan secara acak terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Supadio.
Hal itu juga dilakukan untuk mengecek surat edaran dari Satgas Nasional tentang bahwa setiap penumpang yang keluar dari Pulau Jawa itu harus menggunakan tes cepat antigen. “Nah, setelah itu kami cek secara acak terhadap penumpang dari pesawat Batik Air ID 6220 Cengkareng-Pontianak pukul 14.30, dari penumpang itu kami ambil 24 sampel dan ternyata 5 orang itu positif COVID-19,” kata Harisson.
Dia menjelaskan, jika melihat surat keterangan dari penumpang, diketahui penumpang tersebut telah melakukan tes cepat antigen dengan hasil negatif. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan di Bandara Supadio, dengan melakukan tes usap Covid-19, sebanyak lima orang diketahui kasus konfirmasi Covid-19.
“Sebagai gambaran, berdasarkan tes acak tersebut, berarti 20 penumpang itu merupakan kasus konfirmasi dan ini perlu kita evaluasi, karena antigen ini mungkin saja tidak begitu efektif, dan yang efektif saat ini adalah tes PCR. Atau bisa saja, surat keterangan yang diberikan itu palsu, atau dilakukan buru-buru sehingga menyebabkan dia terjadi kesalahan, positif atau negatif,” katanya.
Menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut, saat ini lima penumpang itu akan diisolasi dan kembali di cek surat-suratnya, apakah surat keterangan antigen negatif ini benar-benar asli atau palsu.
Ada pun kelima penumpang Batik Air yang diperiksa tersebut merupakan warga Kalbar asal Pontianak 1 orang,1 orang asal Singkawang, 2 orang asal Sambas dan satu orang merupakan warga Kubu Raya. “Dari temuan ini, akan kita tindak lanjuti, Satgas nanti akan melaporkan kepada pihak Kepolisian dan memastikan apakah surat keterangan tes Covid-19 asli atau palsu. Jika surat itu palsu, maka bisa saja baik yang mengajukan pembuatannya maupun yang membuatkannya akan dikenakan sanksi hukum,” kata Harisson.
Dari hasil temuan itu juga, kata Harisson, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak bandara, Lanud Supadio, kemudian Kasatpol PP Kalbar untuk menindaklanjuti hal ini.
Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pengelola bandara di Jakarta agar ke depan bisa dilakukan langkah selanjutnya, agar penumpang pesawat dari Jakarta ini benar orang-orang yang tidak sedang terjangkit.
“Termasuk juga, kita bahas mengenai ada beberapa maskapai yang menerbangkan penumpang ke sini melebihi kapasitas,” kata Harisson. (sti/ant)