Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Ingatkan Tempat Hiburan Malam Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba

IS
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (4/6). (ISTIMEWA)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (4/6). (ISTIMEWA)

Advertisement

PONTIANAK POST - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengimbau seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk meningkatkan pengawasan. Terutama guna mencegah adanya penyalahgunaan, dan peredaran narkotika di lingkungan THM tersebut.

Imbauan itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan 14 orang di salah satu THM di Kota Pontianak, belum lama ini.

Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah THM. Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang.

Advertisement

Selain itu, petugas juga menemukan sisa narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,5 butir dari salah satu tersangka berinisial B. “Hasil penyidikan menunjukkan bahwa ke-14 orang tersebut memperoleh narkotika dari tempat yang berbeda-beda. Ada yang membeli dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diketahui merupakan penyalahguna narkotika. Karena itu, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Selanjutnya, ke-14 orang tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar untuk menjalani asesmen terpadu.

Advertisement

“Mereka menjalani penilaian oleh tim asesmen terpadu yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, BNNP, dan tenaga medis untuk menentukan tindak lanjut penanganannya,” kata Deddy.

Selain proses hukum, Polda Kalbar juga telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait temuan penyalahgunaan narkotika di salah satu THM tersebut. Menurut Deddy, koordinasi dengan Pemkot Pontianak akan dilakukan untuk membahas langkah lanjutan maupun kemungkinan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada Pemkot Pontianak terkait pengungkapan ini. Untuk sanksi terhadap THM tersebut nantinya akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Deddy menegaskan, keberadaan THM pada dasarnya merupakan sarana hiburan bagi masyarakat. Namun pengelola diminta lebih aktif melakukan pengawasan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Ia mengingatkan agar tidak sampai terjadi keterlibatan pihak internal, baik petugas, pelayan maupun pihak lainnya dalam aktivitas peredaran narkotika.

Advertisement

Artikel Terkait

Bea Cukai Batam Gempur Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, Jutaan Rokok Ilegal hingga Vape Mengandung Narkotika 

Bea Cukai Batam Gempur Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, Jutaan Rokok Ilegal hingga Vape Mengandung Narkotika 

Bea Cukai Batam catat 54 penindakan sepanjang Mei 2026, mencakup rokok ilegal, narkotika, uang tunai tanpa pelaporan, hingga pakaian bekas

Penyelundupan Sabu dalam Botol Sampo Digagalkan Petugas Rutan Poso, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Narkotika dari Lapas Palu

Penyelundupan Sabu dalam Botol Sampo Digagalkan Petugas Rutan Poso, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Narkotika dari Lapas Palu

Rutan Poso gagalkan sabu 0,98 gram dalam botol sampo, polisi telusuri dugaan jaringan narkotika yang libatkan narapidana Lapas Palu.

Polda Kalbar Ingatkan Bahaya Vape Mengandung Narkotika Jenis Etomidate di Pontianak

Polda Kalbar Ingatkan Bahaya Vape Mengandung Narkotika Jenis Etomidate di Pontianak

Polda Kalbar ingatkan masyarakat waspadai vape mengandung narkotika etomidate yang beredar secara ilegal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer