
PONTIANAK POST — Wacana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mendapat penolakan dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius. Ia mengingatkan, pencabutan secara keseluruhan berisiko membuat masyarakat peladang kehilangan kepastian dalam menjalankan sumber penghidupan mereka.
Aloysius meminta pemerintah tidak mengambil keputusan tergesa-gesa di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, ribuan keluarga di Kalbar masih menggantungkan kebutuhan hidup dari hasil perladangan tradisional.
“Jangan main cabut, kasihan nasib para peladang yang mengandalkan pertanian di ladang untuk menghidupi keluarganya,” kata Aloysius.
Bagi masyarakat peladang, persoalan perda bukan semata soal aturan pembakaran lahan. Di baliknya ada kebutuhan pangan keluarga, biaya pendidikan anak, dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari.
Ketika Aturan Dicabut, Apa yang Terjadi pada Peladang?
Aloysius menilai praktik pembukaan lahan secara tradisional telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun. Dalam praktik tersebut, pembakaran dilakukan secara terbatas dengan mekanisme pengamanan agar api tidak merambat.
Menurut dia, Perda Nomor 1 Tahun 2022 justru memberikan pedoman agar aktivitas tersebut dilakukan dengan hati-hati. Di antaranya melalui pembuatan pembatas dan pelaporan kepada aparat setempat.
“Kalau perda tersebut dicabut seolah-olah petani yang salah, padahal ribuan atau jutaan kepala keluarga mengandalkan hidup dari membuka lahan pertanian,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah membedakan antara praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran ilegal yang menyebabkan kebakaran meluas.
Jangan Sampai Karhutla Membuat Keluarga Peladang Kehilangan Pilihan
Di tengah kabut asap, kebutuhan untuk mencegah karhutla memang mendesak. Namun, Aloysius mengingatkan kebijakan tersebut jangan sampai membuat masyarakat kecil menjadi pihak yang paling menanggung akibat.



