DPRD Kalbar Dukung Penindakan Perusahaan yang Terbukti Picu Karhutla

Menurut Heri, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama jika telah ditemukan fakta dan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang sudah jelas modusnya, sudah jelas faktanya dan berdampak luas kepada masyarakat, saya pikir jangan ragu-ragu. Siapa pun dia, harus ditindak,” kata Heri.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan karhutla pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Di Kalimantan Barat, empat perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Berdasarkan hasil pengawasan, luas areal terbakar masing-masing mencapai sekitar 760,51 hektare pada PT WEL, 394,83 hektare pada PT MPK, 107,70 hektare pada PT WSP, dan 95,87 hektare pada PT FI.
Heri menilai penegakan hukum harus tetap dilakukan secara proporsional. Ia mengingatkan agar tindakan terhadap perusahaan tidak serta-merta menimbulkan persoalan sosial baru, terutama apabila berujung pada penghentian operasional yang berdampak terhadap pekerja.
“Jangan sampai penindakan hukum tadi justru berdampak kepada persoalan lain. Misalnya penutupan pabrik, karena pasti ada dampak sosial seperti PHK,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan konsekuensi sosial tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Heri juga meminta aparat tidak ragu menindak perusahaan apabila ditemukan bukti kuat bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan secara cepat dan menekan biaya operasional.
Ia mencontohkan, pembukaan lahan secara mekanis membutuhkan biaya besar sehingga terdapat potensi pihak tertentu mengambil jalan pintas dengan menggunakan api.
“Kalau memang ada fakta hukum yang jelas, jangan ragu-ragu. Harus dilakukan penindakan,” tegasnya.
Di sisi lain, Heri mendorong perusahaan pemegang konsesi agar lebih proaktif dalam mencegah karhutla, termasuk terhadap lahan yang belum dikelola. Menurut dia, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan areal konsesinya tidak menjadi sumber kebakaran.



