Pemprov Kalbar Perkuat Perlindungan Pekerja, LTSA PMI Tekan Percaloan dan Risiko TPPO

PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat perlindungan pekerja, baik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun pekerja di dalam negeri, melalui pelayanan terpadu dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik pemberangkatan nonprosedural, perdagangan orang, hingga risiko pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial.
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI harus memastikan calon pekerja migran memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi. Menurutnya, sistem tersebut juga penting untuk memastikan PMI berangkat secara legal dan hak-haknya terlindungi.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Kehadiran LTSA PMI ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang kita dorong bersama,” kata Harisson saat mewakili Gubernur Kalbar pada peluncuran LTSA PMI di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Kamis (27/8).
Baca Juga: Udara Makin Buruk, Pemkot Pontianak Siagakan Puskesmas dan Posko Segar PMI bagi Warga
Harisson menilai perlindungan pekerja harus dimulai sejak proses keberangkatan. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan secara terintegrasi diharapkan dapat mempersempit ruang percaloan serta mencegah calon PMI diberangkatkan melalui jalur ilegal.
“Pelayanan juga harus lebih aman karena seluruh dokumen dan persyaratan diperiksa serta diverifikasi secara ketat. Dengan demikian, PMI kita dapat berangkat melalui prosedur yang legal, terpantau, dan terlindungi hak-haknya,” ujarnya.
LTSA PMI Kalbar mengintegrasikan layanan dari delapan instansi, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Kepolisian, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, BP3MI Kalbar, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Kalbar.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dapat memperoleh informasi lowongan kerja sekaligus mengurus sejumlah dokumen, seperti dokumen kependudukan, paspor, kepesertaan BPJS, hingga layanan dari BP3MI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Ahmad Priyono mengatakan posisi Kalbar sebagai daerah perbatasan membuat provinsi ini menjadi daerah asal sekaligus jalur transit PMI. Kondisi tersebut membuat pelayanan dan perlindungan calon PMI perlu diperkuat.
“LTSA hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi, memberikan pelayanan publik yang prima, serta menghadirkan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran kita,” ungkapnya.
Menurut Priyono, LTSA juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sejak PMI berada di daerah asal, mempercepat pengurusan dokumen, mencegah percaloan, memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta meningkatkan transparansi biaya dan efisiensi waktu.



