Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Pontianak Minta Jukir Liar Ditertibkan, Petugas Resmi Harus Mudah Dikenali

M
Penulis: Mirza Ahmad Muin❯
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. (Dok)
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. (Dok)

Advertisement

PONTIANAK POST - Persoalan juru parkir (jukir) liar di Kota Pontianak kembali menjadi perhatian. Keberadaan jukir yang menarik tarif parkir tanpa kejelasan izin dinilai perlu ditangani secara serius agar tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu tata kelola perparkiran di Kota Pontianak.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menanggapi persoalan tersebut dengan meminta Pemerintah Kota Pontianak melakukan penataan dan pengawasan secara lebih maksimal terhadap aktivitas parkir di sejumlah titik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Menurut Satarudin, persoalan jukir liar tidak cukup hanya ditertibkan melalui operasi atau penindakan sesaat. Pemerintah perlu menyiapkan sistem pengelolaan parkir yang jelas, termasuk memastikan siapa saja yang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi atau tarif parkir.

Ia menilai, keberadaan jukir resmi harus memiliki identitas dan tanda pengenal yang mudah dikenali masyarakat. Dengan demikian, warga dapat membedakan antara petugas parkir resmi dan jukir yang beroperasi tanpa izin.

Satarudin juga mendorong adanya pendataan dan pembinaan terhadap para jukir yang selama ini mencari penghasilan dari aktivitas parkir. Menurutnya, penertiban tetap harus dilakukan, namun pemerintah juga perlu memberikan solusi agar masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut tidak kehilangan mata pencarian begitu saja.

Advertisement

Salah satu solusi yang dapat dilakukan, kata dia, adalah dengan melakukan pendataan menyeluruh, kemudian memberikan pembinaan serta mengarahkan jukir yang memenuhi persyaratan untuk menjadi petugas parkir resmi.

Selain itu, sistem pembayaran parkir juga perlu terus dibenahi. Pemanfaatan pembayaran non-tunai dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.

Satarudin menegaskan, penataan parkir harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak aturan, pengelola kawasan, dan masyarakat. Pengawasan juga perlu dilakukan secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi titik rawan munculnya jukir liar.

"Yang paling penting adalah bagaimana parkir di Pontianak ini bisa ditata dengan baik. Masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, petugas juga memiliki kepastian, dan pendapatan daerah dapat dikelola secara transparan," katanya. 

Ia berharap persoalan jukir liar tidak terus berulang dan menjadi keluhan masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak, menurutnya, perlu memiliki langkah penanganan yang konsisten sehingga penataan parkir tidak hanya dilakukan ketika muncul keluhan atau viral di media sosial.

Advertisement

Artikel Terkait

Bikin Resah Turis Malaysia Sambil Bawa Sajam, Jukir Liar Bebas Parkir PSP Pontianak Ditangkap

Bikin Resah Turis Malaysia Sambil Bawa Sajam, Jukir Liar Bebas Parkir PSP Pontianak Ditangkap

Viral di medsos! Jukir liar di area bebas parkir PSP Pontianak ditangkap usai bawa sajam dan miras.

Ternyata Diajukan Sejak 2023, Hibah Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp19 Miliar Akhirnya Dikembalikan

Ternyata Diajukan Sejak 2023, Hibah Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp19 Miliar Akhirnya Dikembalikan

Hibah gedung parkir Kejati Kalbar senilai Rp19,1 miliar diajukan sejak 2023, tetapi berujung dikembalikan setelah diprotes BPM.

Kejati Kalbar Beri Klarifikasi Soal Hibah Gedung Parkir Rp19,1 Miliar: Sudah Diserahkan Kembali

Kejati Kalbar Beri Klarifikasi Soal Hibah Gedung Parkir Rp19,1 Miliar: Sudah Diserahkan Kembali

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan serahkan kembali hibah gedung parkir ke Pemprov usai terima aspirasi masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer