Karhutla Kalbar Masih Terkendala Sumber Air, 4.234 Hotspot Terdeteksi hingga 2 September 2026

PONTIANAK POST - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat secara umum mulai terkendali. Namun, sejumlah wilayah masih dalam penanganan karena menghadapi kendala sumber air serta kondisi jarak pandang yang belum memenuhi standar untuk operasi pemadaman melalui udara.
Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan sejumlah wilayah yang masih dalam penanganan di antaranya Rasa Jaya Umum, Lintang Batang, serta beberapa lokasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Menurut Daniel, kondisi tersebut bukan disebabkan kekurangan personel. Kendala di lapangan lebih berkaitan dengan ketersediaan sumber air untuk mendukung proses pemadaman.
Baca Juga: Polda Kalbar Tangani 63 Kasus Karhutla, 7 Orang Jadi Tersangka dan 720,95 Hektare Lahan Terbakar
“Titik dengan kategori tinggi itu didalami satgas darat dan udara,” kata Daniel saat dihubungi Pontianak Post, Kamis (3/9).
Data terakhir BPBD Kalbar pada 2 September 2026 pukul 23.00 menunjukkan terdapat 4.234 titik hotspot di Kalbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 272 titik masuk kategori tinggi dan menjadi perhatian satgas darat maupun udara untuk dilakukan pendalaman dan penanganan.
Sementara itu, operasi pemadaman melalui udara belum dapat dilakukan secara optimal di sejumlah lokasi. Daniel menjelaskan, bukan karena water bombing tidak dapat dilakukan, tetapi kondisi jarak pandang di lapangan belum memenuhi standar keselamatan penerbangan.
“Bukan tidak bisa water bombing, karena visibility itu tidak memenuhi standar. Masih kurang dari jarak yang seharusnya sehingga mengganggu helikopter,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat operasi udara harus mempertimbangkan faktor keselamatan sebelum helikopter melakukan pemadaman. Satgas darat tetap dikerahkan untuk menangani lokasi yang dapat dijangkau melalui jalur darat.
Penanganan karhutla di Kalimantan Barat saat ini juga berada dalam status tanggap darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kalimantan Barat Nomor 905/BPBD/2026, terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026. Masa tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.



