Kemenkum Kalbar Evaluasi Raperbup Sekadau Terkait Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sekadau tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau. Pertemuan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Edward Oemar Sharief Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar, pada Senin (28/9).
Agenda strategis lintas instansi ini dipandu oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Turut duduk bersama di meja perundingan yakni delegasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, serta perwakilan Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam forum tersebut, pihak Pemkab Sekadau menguraikan urgensi di balik pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Langkah pemekaran ini diproyeksikan sebagai upaya memperkokoh struktur kelembagaan demi menunjang kelancaran layanan medis di wilayahnya. Adanya payung hukum berupa peraturan bupati dinilai sangat krusial agar pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan operasional laboratorium kelak memiliki landasan yuridis yang terang benderang.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DJKI Jakarta Matangkan Peran Sentra KI untuk Lindungi Inovasi Daerah
Menyikapi penyusunan regulasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa proses uji sinkronisasi materi ini merupakan tahapan mutlak. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya tabrakan aturan sekaligus memastikan wewenang yang diatur tidak melenceng dari porsi pemerintah daerah.
“Harmonisasi bukan hanya memastikan kesesuaian norma, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar dapat dilaksanakan dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap aspek kelembagaan dan kewenangan perlu dipastikan sejak tahap perancangan,” ujar Jonny.
Sepanjang jalannya perundingan, salah satu isu sentral yang mengemuka adalah prasyarat administratif pembentukan UPTD. Tim perumus menyoroti perlunya mandat resmi berupa rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat yang dijembatani melalui Biro Organisasi Setda Provinsi. Dokumen pengantar ini diwajibkan sebagai bukti sah bahwa pendirian unit kerja di tingkat kabupaten telah sejalan dengan pedoman tata kelola perangkat daerah.
Menindaklanjuti dinamika tersebut, forum rapat akhirnya menyepakati keputusan untuk mengembalikan draf rancangan peraturan kepada pihak pemrakarsa. Pemkab Sekadau diminta untuk merampungkan syarat rekomendasi Gubernur terlebih dahulu. Usai dokumen pelengkap itu dikantongi, draf dapat diserahkan kembali kepada Kanwil Kemenkum Kalbar untuk menuntaskan fase harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara paripurna.
Baca Juga: Genjot Daya Saing Produk Daerah, Kemenkum Kalbar Sosialisasikan Aplikasi SIMAKO secara Daring
Lebih lanjut, Jonny menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal pemerintah daerah agar mampu melahirkan produk hukum yang aplikatif dan berkualitas tinggi. Ia meyakini bahwa kolaborasi antarinstansi sejak fase embrional adalah resep utama untuk menjamin efisiensi pelayanan publik.
“Kami mendorong agar setiap tahapan pembentukan regulasi daerah dilakukan secara cermat dan kolaboratif. Dengan proses yang sesuai ketentuan, regulasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kepastian hukum dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Jonny.



