Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BRIN dan YKAN Perkuat Restorasi Gambut di Kalbar Berbasis Sains, Tekan Risiko Karhutla

U
Penulis: Uray Ronald❯

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Penampakan lahan gambut yang hangus terbakar beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
Penampakan lahan gambut di Kalbar yang hangus terbakar beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memperkuat kerja sama restorasi gambut berbasis sains di Kalimantan Barat.

Kolaborasi yang telah berjalan sejak 2023 itu diarahkan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengurangi dampak perubahan iklim, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar gambut.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Bogor, Kamis (29/10).

Kepala Pusat Riset Ekologi BRIN Asep Hidayat mengatakan, kolaborasi ini semakin penting di tengah meningkatnya risiko karhutla akibat musim kering tahun ini.

Perhatian pemerintah terhadap perlindungan dan pemulihan gambut juga semakin besar, salah satunya melalui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) pada 2026.

Kerja sama BRIN dan YKAN diharapkan dapat menghasilkan policy brief yang memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk kegiatan pencegahan dan pasca-kebakaran.

"Hasil kajian tersebut diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam upaya pemulihan dan pencegahan karhutla di masa mendatang," ujar Asep, Jumat (30/10).

Direktur Program Terestrial YKAN Ruslandi mengatakan, ekosistem gambut menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari degradasi lahan, kebakaran berulang, hingga perubahan iklim yang membuat pola musim semakin tidak menentu.

"Tantangan yang dihadapi ekosistem gambut saat ini sangat kompleks dan hanya dapat diselesaikan melalui landasan ilmiah yang kuat. Karena itu, kolaborasi antara lembaga penelitian, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan," kata Ruslandi.

Menurutnya, gambut tidak hanya berfungsi sebagai penyimpan karbon dan pengatur tata air, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat di sekitarnya. Karena itu, restorasi perlu berjalan seiring dengan peningkatan penghidupan warga.

Perkuat Pencegahan Karhutla

Kerja sama BRIN dan YKAN sebelumnya telah berlangsung pada periode 2023–2026.

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi BRIN Wahyu Catur Adinugroho menjelaskan, sejumlah kegiatan telah dilakukan, antara lain kajian teknis dan sosial ekonomi mengenai optimalisasi sekat kanal, evaluasi dampak pembasahan gambut terhadap emisi gas rumah kaca, penerapan praktik pertanian berkelanjutan, serta penyusunan publikasi ilmiah.

Ke depan, kedua lembaga juga akan memperkuat pengendalian kebakaran gambut, terutama melalui upaya pencegahan.

Langkah yang disiapkan meliputi peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah, pengembangan peta kerawanan kebakaran untuk mendukung sistem peringatan dini (early warning system), serta pengembangan faktor emisi gas rumah kaca akibat kebakaran.*

Advertisement

Artikel Terkait

Atasi Karhutla, Gubernur Kalbar Ria Norsan Tekankan Mitigasi Lahan Gambut Berbasis Sains

Atasi Karhutla, Gubernur Kalbar Ria Norsan Tekankan Mitigasi Lahan Gambut Berbasis Sains

Gubernur Kalbar Ria Norsan perkuat mitigasi karhutla berbasis sains untuk lindungi dan pulihkan ekosistem gambut.

Solusi Jangka Panjang Karhutla, DPRD Kalbar Minta HGU Lahan Gambut Tak Lagi Diperpanjang

Solusi Jangka Panjang Karhutla, DPRD Kalbar Minta HGU Lahan Gambut Tak Lagi Diperpanjang

Cegah karhutla berulang, DPRD Kalbar dorong penghentian perpanjangan HGU di lahan gambut dan evaluasi mitigasi bencana secara total.

Cegah Karhutla Berulang, DPRD Kalbar Dorong Infrastruktur Air di Kawasan Gambut

Cegah Karhutla Berulang, DPRD Kalbar Dorong Infrastruktur Air di Kawasan Gambut

Fransiskus Ason desak Pemprov bangun infrastruktur air dan alokasikan bantuan Presiden Rp40 miliar untuk MPA.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer