Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Mencapai Rp186 Juta
PONTIANAK – Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyebutkan sebanyak 843 orang atau tempat usaha yang didenda karena melakukan protokol kesehatan. Sedangkan nilai dendanya mencapai Rp186.500.000.
Donny menyebutkan selama berlangsung pandemi Covid-19, kepolisian melakukan operasi Aman Nusa II. Dalam pelaksanaannya, terdapat juga operasi yustisi, yaitu mengedepankan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
“Operasi digelar kurang lebih 10 bulan dari awal pandemi muncul di Indonesia,” kata Donny saat rilis akhir tahun 2020 di Balai Kemitraan, Sabtu (26/12).
Sementara itu ada tiga juta lebih teguran perorangan, teguran tertulis 95.523 orang dan kerja sosial kepada 4.201 orang.
“Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas penanganan Covid-19 untuk menekan angka penyebaran” tambahnya.
Ia menambahkan pandemi Covid-19 di tahun 2020 membuat banyak perubahan dalam kehidupan di masyarakat. Banyak kegiatan yang terpaksa harus di batasi.
Selain itu, penanganan Covid-19 di tahun 2020 mesti meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
“Selain menggelar sosialisasi dan pendisplinan kepada masyarakat agar patuh terhadap prokes, bentuk kepedulian Polda Kalbar dan para donator juga menyalurkan bantuan untuk masyatakar” turut Donny
Ia menyebutkan, selama penaganan Covid-19 di tahun 2020. Polda Kalbar menyalurkan bantuan beras sebanyak 622 Ton yang dibagi dalam empat tahap penyaluran.
“Semoga pandemi ini cepat kita tekan angka penyebarannya, dengan kesadaran menerapkan protkol kesehatan. Khususnya 3 M” tutup Donny. (mse/r)