Kehadiran layanan digital saat ini sangat ini menjadi salah satu pilihan masyarakat dimasa Pandemi. Berbagai penyedia layanan publik menghadirkan layanan melalui gadget. Begitu pula BPJS Kesehatan yang telah menghadirkan aplikasi Mobile JKN. Bahkan sebelum pandemi melanda dunia, Mobile JKN telah hadir bagi masyarakat guna memudahkan layanan kesehatan.
Salah satu peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PBPU) Devi Putri Aulia mengaku kehadiran Mobile JKN sangat membantunya mengurus administrasi.
“Waktu itu saya ingin pindah faskes (fasilitas kesehatan tingkat pertama) yang lebih dekat dengan domisili rumah kami. Seorang teman menginfokan agar menggunakan Mobile JKN yang bisa di download melalui playstore, ternyata benar caranya mudah dan praktis hanya butuh waktu tidak lebih dari 2 menit data kami sudah berubah ke faskes yang baru dan bulan berikutnya kami sudah dapat mendapatkan layanan di faskes baru tersebut,” tutur Devi.
Tak sampai disitu Devi pun menjelajahi satu persatu fitur yang terdapat pada Aplikasi Mobile JKN. Tidak hanya perubahan data peserta fitur lain yang penting dan sering ditanyakan juga disediakan Aplikasi ini, diantaranya Fitur Premi yang menginformasikan jumlah Premi satu keluarga, catatan pembayaran, info terkait JKN, lokasi faskes terdekat, apa saja obat yang ditanggung, skrining kesehatan, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, jadwal tindakan operasi, konsultasi dokter sampai informasi dan pengaduan disediakan oleh aplikasi Mobile JKN.
“Ini merupakan layanan terlengkap melalui digital yang pernah saya akses. Layanan digital sangat memberikan kemudahan apalagi di masa sekarang ya, kita sebisa mungkin menghindari layanan kontak langsung agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19. Mobile JKN menjadi solusi terbaik mengakses layanan JKN,” jelas Devi.
Sebagai informasi fitur terbaru juga telah diluncurkan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN yaitu Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini disediakan bagi peserta dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan). Peserta yang memiliki tunggakan dapat mengikuti Program ini dengan mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN. Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.**