PONTIANAK – Komisi I DPRD Kota Pontianak bersama Forkopimda melakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam. Selain menindaklanjuti aturan Wali Kota Pontianak tentang menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan. Pengawasan itu juga fokus melihat peredaran minuman alkohol tanpa izin.
“Malam ini (Minggu malam) kami melakukan pengawasan di beberapa THM Kota Pontianak. Giat ini selain Komisi I DPRD Pontianak. Perwakilan dari jajaran Forkopimda ikut turun mengawasi,” ujar Sekertaris Komisi I DPRD Kota Pontianak, Rino Pandriya kepada Pontianak Post, Senin (27/3).
Dari pantauan pihaknya di beberapa THM. Tampak jalannya aturan yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak melalui surat edaran tentang menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama Ramadan, sudah dijalankan oleh para pelaku usaha THM.
“Khusus untuk diskotek dan klub malam mesti tutup selama bulan Ramadan ini. Saya minta para pelaku usaha paham dan ikut serta menjalankan aturan. Sebab ini sudah kegiatan rutin tahunan,” ungkapnya.
Dari pantauan pihaknya. Rerata aturan ini sudah berjalan baik. Hanya saja ia mengimbau pada pelaku usaha untuk menempelkan surat imbauan dari wali kota itu di masing-masing usahanya.
Sebab masih banyak masyarakat yang belum paham dengan aturan ini. Karena saat pengawasan petugas, juga ditemukan minum bir di salah satu THM.
“Ini sudah ditindak. Pastinya ada sanksi bagi pelaku usahanya,” ungkapnya.
Bagi pelaku usaha kafe dan warung kopi. Batas tutup selama ramadan hingga pukul 12 malam. Diminta aturan tersebut dapat diikuti jika tidak ingin dikenakan sanksi oleh Pemkot Pontianak.
Masyarakat yang kerap mencari hiburan di bulan puasa ini diminta juga ikut menjalankan imbauan yang sudah dikeluarkan melalui surat oleh Wali Kota Pontianak.
“Kami tetap melakukan monitoring. Apabila terdapat keluhan oleh masyarakat terhadap aktivitas pelaku usaha yang melanggar aturan imbauan itu. Bisa dilaporkan ke kami, atau ke Pol PP untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan belum lama ini pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu tempat usaha masih menjual minuman beralkohol. Ia juga sudah meminta Pol PP untuk melakukan pengecekan di lapangan, guna memastikan kebenaran dari kabar tersebut. (iza)