PONTIANAK- Terkait Demo warga Desa Sungai Enau yang berlangsung DPRD Propinsi Kalbar tentang HGU PT BPK yang dipermasalahkan, PT BPK melalui M Taufik menyatakan bahwa HGU merupakan produk hukum yang diterbitkan pemerintah melalui BPN dan dalam prosesnya mematuhi tata aturan yang ada.
“PT BPK telah melaksanakan kewajiban perolehan lahan dan pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 43% dari luasan kebun inti, yang mana ini lebih besar dari Permentan yang mewajibkan fasilitasi pembangunan kebun plasma dapat 20% saja. Penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar juga berdampak terhadap perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Taufik
Aksi masyarakat tekait HGU ini juga disertai gangguan operasional yaitu adanya penahanan panen sehingga menyebabkan kerugian materil serta terhambatnya karyawan bekerja yang sebagian besar juga merupakan masyarakat setempat.
“Perusahaan sangat berharap pemerintah Kubu Raya dapat membantu mencari solusi sehingga investasi tetap dapat berjalan baik dan masyarakat juga dapat bekerja dengan aman,” lanjut Taufik
Pada tgl 30 Juni 2021 Kelompok-kelompok tani akan diundang Bupati Kubu Raya sebagai upaya penyelesaian bersama, dengan melibatkan perusahaan dan pemerintah terkait. (ndo/r)