PONTIANAK – Kota Pontianak memiliki banyak talenta di industri kreatif dalam berbagai bidang. Untuk lebih menggerakkan ekonomi kreatif, maka diperlukan perlindungan berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat kegiatan sosialisasi HAKI di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (28/9).
“Pemkot Pontianak berusaha melindungi produk ekonomi kreatif dengan mendorong para pelakunya untuk mendaftar HAKI,” ungkapnya.
Dia menilai, ekraf menunjukkan perkembangan pesat yang tercermin dari banyaknya produk yang dipamerkan dalam berbagai kesempatan dan jejaring sosial yang ada. Industri ini juga semakin mendapatkan hati masyarakat khususnya generasi muda. Melihat hal itu, pihaknya memandang penting HAKI untuk memberikan perlindungan terhadap karya pelaku ekraf agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
“HAKI adalah hak alamiah atau hak dasar yang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati oleh manusia lainnya,” ucapnya.
Dirinya memandang masih banyak pelaku ekraf di Kota Pontianak yang belum memandang penting HAKI. Padahal praktik-praktik pembajakan yang akan sangat merugikan para pelaku usaha kreatif akan semakin mudah dilakukan dengan rendahnya pendaftaran terhadap HAKI. Selain untuk memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, dia juga menilai HAKI menjadi salah satu faktor dalam menggerakkan roda ekonomi kreatif.
Kepala bidang ekonomi kreatif Disporapar Kota Pontianak, Harry Ronaldi menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku ekraf terkait hak kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga untuk mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk berkreasi dan berinovasi.
“Serta memahami amanat peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 56 tahun 21 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” katanya.
Menurutnya ada banyak para pelaku ekraf di Kota Pontianak yang potensial di berbagai subsektor. Mereka di antaranya bergerak di subsektor musik, film, video, kriya, dan dan lain sebagainya. (sti)