31.7 C
Pontianak
Thursday, March 30, 2023

Dewan Minta OJK dan Perbankan Patuhi Inpres Mitigasi Covid-19

PONTIANAK – Sekretaris Komisi III, Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Kalimantan Barat, H Usmandi, MSi menyerukan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas dengan mematuhi Instruksi Presiden terkait restrukturasi kredit atau pembiayaan terkait dampak Covid-19.

”Kita melihat masih banyak keluhan di tingkatan masyarakat yang bergerak di sektor informal. Mereka mengeluhkan pelaksanaan Inpres tersebut, tak sepenuhnya dilaksanakan,” kata Usmandi, politisi Partai Golkar tersebut, Senin (30/3).

Saat ini sejumlah bank dan leasing masih meminta debitur mereka membayar cicilan. Padahal, instruksi Presiden Joko Widodo itu sudah keluar sejak Selasa, 24 Maret 2020.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Bantu Tanggulangi Covid-19, Alfamart Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Kubu Raya

Salah satu sektor yang terdampak tersebut adalah ojek online (ojol). Banyak ojol mengeluh, di tengah pendapatan yang berkurang hingga 60 persen kini, pihak leasing masih menagih cicilan kredit.

Kondisi tersebut berbeda dengan instruksi Presiden yang memberi penangguhan kredit selama satu tahun kepada ojol terdampak Corona. Instruksi itu sudah jadi angin segar ketika pertama didengungkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat sebagai akibat dari adanya pandemi virus corona Covid-19. Salah satu langkah tersebut adalah kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online.

“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur dalam menghadapi Covid-19 via teleconference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3).

Baca Juga :  Sambut Ramadan, ICMI Minta Listrik di Kalbar Tak Padam

Tak hanya kelonggaran kredit kendaraan bagi sopir ojek online, Jokowi mengatakan pemerintah juga memberikan kelonggaran kredit bagi kelompok UMKM. Ia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan telah setuju untuk memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar lewat kredit perbankan maupun industri keuangan non-bank. Pemerintah juga memberikan penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga dalam menghadapi pandemi Covid-19. (r/)

PONTIANAK – Sekretaris Komisi III, Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Kalimantan Barat, H Usmandi, MSi menyerukan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas dengan mematuhi Instruksi Presiden terkait restrukturasi kredit atau pembiayaan terkait dampak Covid-19.

”Kita melihat masih banyak keluhan di tingkatan masyarakat yang bergerak di sektor informal. Mereka mengeluhkan pelaksanaan Inpres tersebut, tak sepenuhnya dilaksanakan,” kata Usmandi, politisi Partai Golkar tersebut, Senin (30/3).

Saat ini sejumlah bank dan leasing masih meminta debitur mereka membayar cicilan. Padahal, instruksi Presiden Joko Widodo itu sudah keluar sejak Selasa, 24 Maret 2020.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Ajak Warga Makan Ikan Teri Sebagai Sumber Kalsium Tinggi

Salah satu sektor yang terdampak tersebut adalah ojek online (ojol). Banyak ojol mengeluh, di tengah pendapatan yang berkurang hingga 60 persen kini, pihak leasing masih menagih cicilan kredit.

Kondisi tersebut berbeda dengan instruksi Presiden yang memberi penangguhan kredit selama satu tahun kepada ojol terdampak Corona. Instruksi itu sudah jadi angin segar ketika pertama didengungkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat sebagai akibat dari adanya pandemi virus corona Covid-19. Salah satu langkah tersebut adalah kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online.

“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur dalam menghadapi Covid-19 via teleconference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3).

Baca Juga :  Warga Rusunawa Terima Bantuan Beras

Tak hanya kelonggaran kredit kendaraan bagi sopir ojek online, Jokowi mengatakan pemerintah juga memberikan kelonggaran kredit bagi kelompok UMKM. Ia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan telah setuju untuk memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar lewat kredit perbankan maupun industri keuangan non-bank. Pemerintah juga memberikan penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga dalam menghadapi pandemi Covid-19. (r/)

Most Read

Artikel Terbaru