PONTIANAK – F (31), warga Jalan Dharma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara ditangkap polisi pada Sabtu (20/3). Pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil warna hitam yang dikendarainya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Adhe Hariadi membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki menggunakan mobil melintas Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara diduga membawa sabu.
“Dari informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud,” kata Adhe, Rabu (29/3).
Adhe menerangkan, tim yang melakukan penyelidikan mendapati mobil yang dimaksud. Mobil langsung diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga.
Adhe mengungkapkan, setelah dilakukan penggeladahan ditemukan tiga plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kursi sopir.
“Dari interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut adalah milik seseorang yang meneleponnya untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit, Kalimantan Tengah,” terang Adhe.
Dari hasil penangkapan tersebut, Adhe menambahkan, disita barang bukti dua plastik hitam dan satu unit mobil dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci yang digunakan untuk membawa barang haram.
Adhe menegaskan, pelaku F, dikenakan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, seorang penjual kupon putih, RS dan pelaku pengancaman dengan senjata mainan, SM berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, kasus pengancaman dengan senjata mainan tersebut terjadi ketika, korban, Marsel pada Minggu 26 Maret 2023 datang ke tempat kerjanya di Desa Kuala Dua untuk menagih gaji yang sudah terlambat dibayar pelaku.
“Gaji korban sudah terlambat sebulan dan belum dibayar pelaku,” kata Saragih, Rabu (29/3).
Saragih menuturkan, permintaan korban membuat pelaku tidak senang. Pelaku marah lalu mengeluarkan senjata mainan yang dimilikinya untuk mengancam korban.
“Kondisi korban dan pelaku saat itu bersitegang, hingga akhirnya korban melarikan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Raya,” ucap Saragih.
Saragih menerangkan, setelah menerima laporan korban, Tim Personil Gabungan Polsek Sungai Raya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pengancaman. Pelaku, SM berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap saat sedang tidur di rumah kontrakannya. Dari interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” terang Saragih.
Sementara itu, tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial, RS, yang diduga menjual kupon putih atau togel. Pelaku terjaring saat polisi melakukan operasi penyakit masyarakat kapuas 2023, Selasa 22 Maret 2023.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Jatanras dari seorang warga yang melaporkan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh seorang Pria berinisial RS di Jalan Abdurahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Arief, pihaknya berhasil meringkus pelaku penjual kupon putih.
Arief mengatakan, dari tangan RS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp110 ribu beserta satu unit telepon genggam.
Arief menerangkan, setelah dilakukan interogasi, RS mengakui bahwa ia menerima pasangan nomor atau angka dari para pemasang dan selanjutnya memasang kembali melalui situs web. Dari hasil permainan judi tersebut, ia mengaku, meraup keuntungan sebesar 15 persen.
Arief telah memerintahkan kepada Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk memberantas perjudian di wilayah hukumnya masing-masing. “Saya berharap masyarakat agar dapat turut serta dalam memerangi segala bentuk kegiatan ilegal seperti perjudian,” harapnya.
Arief meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Dengan demikian kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.
“Kita harus bersama-sama memerangi perjudian dan aktivitas ilegal lainnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semuanya,” pungkas mantan Kapolres Kayong Utara itu. (adg)