Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, di antaranya Chandra Hasan, Joni, Piendry dan Susi Sudjanto.
Chandra Hasan, Joni, Piendry merupakan pemilik alat berat berupa excavator yang disewa oleh terdakwa Wincent Handreayn. Sedangkan Susi Sudjanto merupakan pihak lising yang melakukan pembiayan terhadap jual beli alat berat kepada terdakwa Rio Jefrianto.
Pada persidangan tersebut, terungkap bahwa Wincent Handreya, yang tak lain anak kandung Anthony Suwandy alias Aliong menyewa alat berat untuk melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang.
Sekitar 2021, Wincent menyewa alat berat sebanyak dua dari Joni dengan alasan untuk pembukaan lahan perkebunan atau pertanian di Kabupaten Ketapang.
Keduanya pun bertemu di toko milik Wincent di Singkawang untuk membahas harga sewa per bulannya. Kemudian, karena Wincent masih kekurangan alat berat, ia pun meminta Joni untuk mencarikan tambahan alat berat lagi.
Joni kemudian menghubungi Chandra Hasan, dan mengatakan jika ada seseorang yang akan menyewa alat beratnya. Melalui Joni, Hasan pun mempercayakan alat berat miliknya sebanyak tiga unit kepada Joni untuk disewakan kepada Wincent.
“Saudara Wincent menyewa alat berat totalnya ada lima unit. Milik saya dua unit dan milik Hasan tiga unit. Katanya untuk lahan perkebunan atau pertanian,” kata Joni pada persidangan.
Hal senada juga diungkapkan saksi Chandra Hasan. Ia mengaku kaget ternyata alat berat miiknya berada di pertambangan emas illegal di Kabupaten Ketapang. “Saya baru tahu ternyata dipakai untuk pertabangan emas illegal. Karena proses sewa menyewa saya melalui Joni,” kata dia.
Selain itu menyewa lima unit alat berat, Wincent juga menyewa dua alat berat lainnya dari saksi Piendry. Dari kesaksian Piendry terungkap bahwa alat berat tersebut akan digunakan untuk pertambangan pasir.
“Terus terang saya tidak tahu untuk apa. Sekilas yang saya dengar untuk tambang pasir,” kata Piendry.
Pada persidangan juga terungkap bahwa alat berat tersebut disewa dengan sistem lepas kunci atau tanpa operator. Alat berat tersebut kemdian diserahkan kepada terdakwa Luji Minarjo.
Sementara itu, saksi Susi Sudjanto menerangkan terkait pembiayaan jual beli alat berat excavator kepada terdakwa Rio Jefrianto. Dimana terdakwa Rio membeli dua alat berat merek Hitachi dan Sumitomo, yang diduga digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin.
Menurut Susi dalam perjanjian pembiayaan jual beli alat berat tersebut disebutkan bahwa selama proses pembiayan alat berat tersebut dilarang digunakan untuk melawan hukum termasuk pertambangan emas tanpa izin.
Pada persidangan berikutnya JPU akan menghadirkan saksi ahli. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Erik Dofanie mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya. (arf) Editor : Syahriani Siregar