LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam.
Pria berusia 40 tahun itu, diamanakan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022.
Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Bekantan sebanyak 16 ekor, Burung Kakak Tua Maluku sebanyak 10 ekor, Burung Kakak Tua Koki sebanyak 3 ekor, Burung Kakak Tua Putih sebanyak 3 ekor, Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 3 ekor dan Burung Kakak Tua Raja sebanyak 1 ekor.
Dari hasil pemeriksaan, satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam. Satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang. Asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia.
Dikatakan Rasio, penyelundupan satwa oleh warga asing ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia.
“Penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, lintas Negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus dihentikan dan ditindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (15/2).
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegakan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati,” sambungnya.
Rasio menambahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,
Menurutnya, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.
Dikatakan Rasio, saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Dari 1.915 operasi tersebut, 453 diantaranya merupakan operasi tumbuhan dan satwa liar bersama kementerian dan Lembaga lainnya.
“Dari total operasi, 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, terhadap tersangka LVH diancam dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000.
Terhadap barang bukti, lanjut Eduward, Bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Sedangkan terhadap satwa burung dilindungi, saat ini masih dititip rawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran pada habitat asalnya di Papua dan Maluku.
Eduward menambahkan, dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan barang bukti segera diserahkan kepada JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Terpisah, Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM. Wiwied Widodo mengatakan, saat ini Kalbar menjadi salah satu daerah dijadikan lokasi Bioprospekting dengan persentase mencapai 67% dari seluruh wilayah Indonesia.
Bioprospecting dimaknai secara simplifikasi sebagai eksplorasi senyawa kimia baru dari makhluk hidup di alam untuk selanjutnya melalui screening akitivitas biologinya diusulkan sebagai kandidat bahan farmasi.
“Semua yang terkandung dalam tumbuhan dan satwa liar ada beberapa yang memiliki fungsi penting untuk obat - obatan. Di luar negeri ini sudah banyak dikembangkan,"ujarnya. (arf) Editor : Syahriani Siregar