Dia mengatakan, penetapan kabupaten atau kota penerima PAS Aman berdasarkan jumlah registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) yang dihasilkan.
"Kemudian pasar tradisional yang direkomendasikan adalah sudah mendapat intervensi dari instansi pemerintah. Pasar Kemuning Kota Baru di Pontianak Selatan memenuhi hal itu sehingga sebagai penerima manfaat kegiatan PAS Aman 2023,” kata dia, Jumat (5/10).
Menurutnya program PAS Aman sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pengendalian internal dalam penanganan, penyimpanan, serta distribusi penjualan pangan segar yang aman.
"Terpenting juga melalui kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran pedagang, pengelola, dan konsumen atau masyarakat terhadap pasar tradisional dalam penyediaan pangan segar yang aman dan bermutu serta lainnya," kata dia.
Dirinya berharap dengan adanya program PAS Aman di Pasar Kemuning, Kota Pontianak bisa meningkatkan kesadaran pedagang, pengelola dan masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan.
"Bagaimana juga dengan program yang ada mewujudkan lingkungan pasar tradisional yang sesuai dengan prinsip sanitasi," pungkasnya. (sti/ser)
Editor : Syahriani Siregar