Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pihak Korban Minta K-Gym Ditutup dan Tersangka Ditahan

Shando Safela • Kamis, 25 Juli 2024 | 16:29 WIB
Kuasa hukum keluarga almarhum, Fathiya Nur Eka Rahma mengapresiasi polisi yang menetapkan pemilik usaha kebugaran K-Gym sebagai tersangka.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Fathiya Nur Eka Rahma mengapresiasi polisi yang menetapkan pemilik usaha kebugaran K-Gym sebagai tersangka.

PONTIANAK - Kuasa hukum keluarga almarhum, Fathiya Nur Eka Rahma mengapresiasi keputusan polisi yang telah menetapkan pemilik usaha kebugaran K-Gym sebagai tersangka.

Kuasa hukum keluarga almarhum Fathiya Nur Eka Rahma, Sumardi M Noor, mengatakan, jika penetapan status tersangka terhadap pemilik K-Gym oleh penyidik sudah tepat.

Menurut Sumardi, penetapan status tersangka tersebut adalah bukti jika penyidik benar-benar bekerja sesuai dengan prosedur.

"Mewakili pihak keluarga almarhum Fathiya Eka Nur Rahma, kami mengucapkan terimakasih kepada penyidik," kata Sumardi, ketika ditemui di kediamannya di Komplek Sentarum Sejahtera 2, Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (25/7).

Sumardi berharap, setelah penetapan tersangka, pihaknya berharap penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, SY alias AH.

"Ditahan atau tidak itu menjadi hak penyidik. Akan tetapi besar harapannya, tersangka dapat ditahan untuk agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ucap Sumardi.

Sumardi menyatakan, perlu diketahui akibat kelalaian pemilik usaha dalam menjalankan bisnisnya, telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Penahanan tersebut tentu perlu dilakukan agar memberikan pembelajaran dan efek jera kepada tersangka.

Yang tidak kalah penting, lanjut Sumardi, dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk segera mengambil sikap tegas yakni menutup aktivitas tempat usaha kebugaran K-Gym.

Menurut Sumardi, penutupan tersebut harus segera dilakukan, karena tempat usaha kebugaran milik SY alias AH itu tidak memiliki izin perubahan bentuk dan fungsi bangunan.

"Kami menyayangkan sikap Pemerintah Kota Pontianak yang tidak melakukan kontrol di setiap tempat usaha. Karena kelalaian itu akhirnya pemilik usaha mengabaikan proses perizinan," tegas Sumardi.

Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan pemilik K-Gym yakni, SY alias AH sebagai tersangka atas tewasnya Fathiya Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua setengah.

SY ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, pada Selasa 23 Juli kemarin. Yang bersangkutan terbukti kuat lalai dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di tempat usaha kebugarannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi, petugas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti, dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat kebugaran tersebut terbukti telah terjadi peristiwa pidana.

Trias menjelaskan, dari keterangan saksi terungkap jika perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan. Dimana izinnya tempat usahanya adalah rumah dan toko. Namun tersangka mengubah fungsi ruko menjadi tempat kebugaran.

"Pada saat pemilik usaha atau tersangka mengungsikan tempat usaha tidak sesuai peruntukan, yang bersangkutan tidak memiliki niat untuk merubah perizinan," kata Trias, Rabu (24/7).

Trias menerangkan, ketika pemilik usaha mengajukan permohonan perubahan izin, maka pemerintah akan menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF). Tetapi sebelum SLF diterbitkan, petugas dari dinas terkait akan melakukan pengecekan apakah permohonan perubahan fungsi tersebut sesuai atau tidak.

"Dari pengecekan ini, maka kerawanan yang akan terjadi bisa diminimalisir," ucap Trias.

Trias menuturkan, terhadap penambahan lantai dua setengah tersebut adalah bangunan tambahan berdasarkan inisiatif pemilik usaha atau tersangka dengan tujuan untuk menambah tempat penyimpanan alat olahraga.

Trias menerangkan, dengan adanya penambahan bangunan tersebut, jendela yang awalnya berfungsi untuk sirkulasi udara dan tidak bisa diakses menjadi dapat digunakan oleh siapapun dan kapanpun.

"Di jendela ini pemilik usaha juga tidak memberikan peringatan untuk tidak dibuka. Dan kaca jendela yang digunakan tidak standar nasional Indonesia (SNI) bahkan jendela tidak dikunci," terang Trias.

Trias mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta olah TKP faktor kerawanan atas keberadaan jendela tersebut seharusnya dapat diminimalisir namun oleh pemilik hal tersebut tidak dilakukan.

Trias menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk hasil visum dan alat bukti ditemukan kesesuaian dan hasil gelar perkara, pemilik K-Gym yakni SY alias AH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Trias menegaskan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Terhadap tersangka sudah kami lakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan menyatakan akan hadir pada Senin 29 Juli," kata Trias.

Trias menyatakan, apakah ketika memenuhi panggilan nanti tersangka akan dilakukan penahanan, pihaknya akan melihat pertimbangan penyidik terhadap sikap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Seperti diketahui, pada Selasa 18 Juni, Fathiya Nur Eka Rahma pengunjung tempat kebugaran K-Gym, di Kompleks Hamilton Garden, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, terjatuh dari lantai tiga ke halaman depan tempat kebugaran usai terpental dari treadmill.

Korban meninggal di tempat meski sudah dilakukan pertolongan pertama di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura. (adg)

Editor : Shando Safela
#KGym Pontianak #K Gym Fitness #pontianak