Burhanudin Kabarkan Kompolnas Sudah Klarifikasi ke Polda Kalbar
PONTIANAK - Perkembangan perkara Burhanudin Abdullah dan Aseng sepertinya terus berlanjut. Kabar terbaru surat Kompolnas RI No B/1505.A/Kompolnas/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 perihal permohonan klarifikasi ditujukan Kepada Kapolda Kalbar untuk ditindaklanjuti.
Hal ini dikatakan Kantor Hukum JHN & PARTNER di Jakarta setelah menerima surat Jawaban dari Kompolnas RI Nomor : B/1505/B/Kompolnas/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 Hal Informasi Penanganan SKM.
Menurut Jerry Nababan, SH selaku Kuasa Hukum Burhanudin Abdullah menilai bahwa pemberhentian Kasus Aseng oleh Polresta Kota Pontianak penuh misteri dan tanda tanya "Ada apa "?. Dimana kasus Aseng Berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah memiliki lebih dari 2 alat bukti. Dan Berdasarkan Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana jelas telah Pelapor telah memenuhi ketentuan dari LP, Perintah penyelidikan dan bahkan sudah tahap Penyidikan ( Sprindik). Yang aneh dalam tahap Penyidikan oleh Polresta Kota Pontianak tidak diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Dengan tidak diterbitkannya SPDP oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, maka jelas melanggar Perkap Nomor 6 tahun 2019 Pasal 13 ayat 1, dan Pasal 109 ayat 1 KUHAP.
Bahkan penyidik dianggapnyaa mengabaikan Keputusan MK Nomor 130/PUU-/2015 yang menyatakan bahwa tertundanya penyampaian SPDP oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan Pelapor/Korban. Sekarang apa dasar Kapolresta kota Pontianak yang lalu memberhentikan perkara ini," tanya Jeffry Nababan kembali.
Karena itu Tim Pengacara Burhanudin Abdullah yang dikordinir Jeffry Nababan mendesak Kapolri membuka kembali perkara Aseng dengan banyaknya bukti baru (Novum). Nababan sendiri juga sudah menyurati Wasidik Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara agar perkara ini jelas status hukum dan memenuhi rasa keadilan.
Burhanudin pelapor juga berharap Kapolda Kalbar menangani perkara ini dengan seadil-adilnya. "Walaupun saya tahu bahwa sosok Aseng ini seorang pengusaha yang sulit disentuh hukum. Tapi saya percaya di Era Presiden Prabowo Subianto, tidak akan mengenal orang kebal hukum. Hukum harus kita tegakkan demi Indonesia emas 2045," katanya.
Burhanudin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Garda Indonesia Bersatu Prabowo Gibran di Kalimantan Barat dan salah satu Ketua Tim Pemenang Jargon (Jaringan Relawan Gibran se Kalimantan).
"Saya ingin mendukung program dan misi dari pPresiden terpilih untuk menegakkan hukum di Indonesia tanpa tebang pilih. Dan siap untuk mengawal Program Pemerintah," pungkas dia.(den)
Editor : A'an