Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

70 Kawan PMI Kalimantan Barat Dikukuhkan

A'an • Rabu, 2 Oktober 2024 | 20:32 WIB
BP2MI saat peresmian Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) diwilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
BP2MI saat peresmian Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) diwilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

PONTIANAK - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) resmi mengukuhkan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) diwilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (2/10). Kawan PMI dari 14 kabupaten kota se Provinsi Kalbar dikukuhkan sekaligus mendapatkan pembekalan di Grand Mahkota Hotel Pontianak.

Sebanyak 70 Kawan PMI se Provinsi Kalbar yang dikukuhkan dalam momentum tersebut juga membacakan dan menandatangani pakta integritas yang dipimpin oleh Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur.

Kawan PMI merupakan sekelompok orang yang memiliki kepedulian, keberpihakan serta berkomitmen untuk membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan PMI dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama dan setelah bekerja yang dibentuk ditingkat masyarakat oleh BP2MI.

Keberadaan Kawan PMI akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan penempatan PMI yang sesuai prosedur, aman serta terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol. I Ketut Suardana mengungkapkan secara nasional telah dikukuhkan sebanyak 1250 Kawan PMI yang tersebar di 13 Provinsi se Indonesia dan 250 kabupaten kota. Provinsi Kalbar menjadi titik ke enam dilakukan pengukuhan Kawan PMI oleh BP2MI.

"Di Kalbar ini sebanyak 70 Kawan PMI, kami akan terus melakukan pengukuhan untuk menambah kekuatan kami dalam memberikan perlindungan kepada PMI yang akan bekerja diluar negeri," ungkap Irjen Pol. I Ketut Suardana.

Dirinya mengungkapkan keberadaan Kawan PMI sangat strategis lantaran mengemban tiga tugas utama. Yakni memberikan informasi secara luas kepasa masyarakat yang akan berkerja diluar negeri. Agar tidak salah arah dan terjerat masalah ketika berangkat tanpa prosedur.

"Maka upaya-upaya Kawan PMI bersama kami dan seluruh stakeholder harus dilakukan secara masif di Kalbar," katanya.

Selanjutnya memberikan pendampingan aspek hukum bahkan sosial terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh PMI yang akan bekerja. Kemudian sebagai upaya pencegahan yang paling utama menjadi alasan dibentuknya Kawan PMI oleh BP2MI.

"Kami berharap dengan integritas yang baik Kawan PMI, bisa memberikan informasi sampai ke desa-desa," jelasnya.

Irjen Pol. I Ketut Suardana mengungkapkan tugas pelayanan dan perlindungan PMI sifatnya terpadu tidak hanya menjadi wewenang BP2MI. Namun seluruh stakeholder harus terlibat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada pasal 39 sampai 42 diatur kewenangan pusat terhadap pelayanan dan perlindungan PMI. Begitupun kewemangan provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat desa.

"Ini akan kita gelorakan semangatnya sehingga kami berharap khususnya di Provinsi Kalbar tidak ada lagi warga yang berangkat kerja diluar negeri tidak lagi secara prosedur, tetapi harus melalui prosedur yang ditetapkan," tutur Irjen Pol. I Ketut Suardana.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar Hermanus memberikan ucapan selamat atas terbentuknya Kawan PMI Provinsi Kalbar. Dirinya berharap keberadaan Kawan PMI dapat memberikan pendampingan kepada para calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri.

"Kawan PMI harus memberikan pelayanan terbaik dan edukasi agar PMI yang bekerja ke luar negeri tidak mendapatkan masalah hukum serta administrasi yang diperlukan untuk bekerja," kata Hermanus.

Sehingga diharapkannya kedepan tidak ada lagi PMI yang terlantar diluar negeri. Begitupun untuk kepulangan PMI ke tanah air dirinya berharap peran Kawan PMI dapat memberikan pelayanan terbaik sampai ke tempat asal.

Hermanus menyebut pelayanan yang diberikan kepada calon PMI harus dipastikan sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan tersebut harus sungguh-sungguh dilaksanakan oleh semua instansi terkait perusahaan penempatan PMI.

Dirinya menambahkan termasuk terkait biaya penempatan, jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mempersiapkan keterampilan sesuai yang diperlukan di negara penempatan.

"PMI sebagai pahlawan devisa selayaknya diperlakukan hormat oleh negara, tentu harus diikuti dengan rasa penghargaan dan peningkatan pelayanan," jelasnya.

Hermanus menyebut pembebasan biaya penempatan merupakan bukti nyata kehadiran negara. PMI tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau bahkan meminjam uang ke rentenir. Sehingga pada kemudian hari menjerat masa depan para PMI tersebut.

"Dengan perlindungan dari pemerintah atau negara mulai dari pra penempatan, penempatan hingga pasca penempatan artinya kita sudah menjadi Kawan PMI," pungkasnya.(iza)

Editor : A'an
#PMI #kawan PMI #kalbar #pengukuhan