Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Di Balik Proyek Energi Hijau di Kalbar: Asap dan Debu Cemari Udara

Arief Nugroho • Senin, 28 April 2025 | 09:09 WIB
Asap hitam keluar dari cerobong pembakaran PT. Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (RPSL), yang terletak di Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Asap hitam keluar dari cerobong pembakaran PT. Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (RPSL), yang terletak di Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Asap hitam keluar dari cerobong pembakaran PT. Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (RPSL), yang terletak di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Asap tebal yang keluar dari mulut cerobong pembakaran itu membumbung tinggi. Berbaur di udara dan meninggalkan bekas hitam di langit.

Arief Nugroho, Pontianak


PONTIANAK POST - Debunya tak jarang jatuh dan mengotori rumah warga. Seperti yang alami Wak Nan, warga Desa Wajok Hulu. Jarak rumah Wak Nan dengan pembangkit listrik itu tak kurang dari 500 meter. Saat ini usia Wak Nan menginjak 55 tahun. Meskipun sudah tak muda lagi, namun ingatannya tentang dampak limbah sisa pembakaran perusahaan listrik dua tahun silam seakan tidak pernah pudar. Ia bersama puluhan warga lain melakukan demonstrasi.

“Sekitar dua tahun lalu kami demo. Protes ke perusahaan, karena debunya sampai masuk ke rumah,” kata Wak Nan, kepada Pontianak Post, Minggu (20/4/2025).

PT. RPSL merupakan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) berkapasitas 1x15 Megawatt. Perusahaan dengan nilai investasi USD 21 juta atau Rp353,38 miliar ini, merupakan satu dari empat pembangkit listrik tenaga biomassa swasta yang dibangun di Kalimantan Barat. Perusahaan ini hampir setiap hari perusahaan ini melakukan pembakaran, baik yang bersumber dari bahan bakar kayu, cangkang sawit, maupun limbah pertanian dan perkebunan lainnya.

Menurut Wak Nan, debu sisa pembakaran itu mengotori rumah dan mencemari tandon air milik warga. “Kita ini kan warga sini minumnya air hujan. Biasanya ditandon. Jadi debunya itu masuk, menyemari air,” katanya.

Dikatakan Wak Nan, saat warga melakukan unjuk rasa, pihak perusahaan beralasan jika  ada mesin yang rusak, sehingga debu hasil pembakaran mengotori rumah warga. Menurutnya, pihak perusahaan berjanji akan memperbaiki mesin tersebut dan juga memberikan kompensasi aktivitasnya tersebut.

“Mereka kasih kompensasi. Karena yang kita protes pencemaran air, maka mereka kasih sarana air bersih. Setiap dua hari, ada air gunung yang datang dan dibagikan ke RT,” bebernya.

Namun demikian, warga yang tinggal di sekitar PLTBm tak ingin dipandang sebelah mata. Terlebih mereka yang paling terdampak akibat proyek energi tersebut. “Yang kadang bikin kesal itu, mereka kadang tidak pernah melibatkan kita. Nggak mandang kita. Padahal kita yang paling terdampak,” protesnya.

Hal senada juga diungkapkan Abdul Azis. Kepala Dusun Sungai Pandan, Desa Wajok Hulu. Menurut Azis, selain pencemaran udara dan debu, pabrik listrik itu juga menimbulkan.  ‘pencemaran’ suara. Menurutnya, suara mesin perusahaan cukup keras sehingga tidak sedikit membuat warga yang tinggal di sekitar PLTBm merasa terganggu.

“Dulu awal-awal, suaranya keras. Seperti bunti mesin pesawat. Warga banyak yang mengeluh,” kata Abdul Azis.

Sebagai Kepala Dusun, ia mengaku sudah menyampaikannya ke pihak Perusahaan. “Saya sudah sampaikan ke perusahaan. Katanya akan ditambah penyaring debu dan peredam mesin,” katanya.

Pembangkit listrik tenaga biomassa itu mulai beroperasi sejak tahun 2018. Selain mencemari sumber air bersih milik warga, polusi udara yang diakibatkan dari pembakaran juga berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar. 

Berdasarkan data Puskesmas Rawat Inap Desa Wajok Hulu, setidaknya ada 1.427 kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas Akut), yang terjadi selama kurun waktu 2024.

Kendati demikian, pihak Puskesmas enggan menuduh ISPA yang terjadi akibat pembakaran kayu dari pembangkit listrik tersebut.  

 Baca Juga: Fahrul Anggara Putra Buktikan Mediasi Penal Beri Solusi Lebih Manusiawi di Kasus ITE 

Siapa yang Diuntungkan?

Melalui rilis tertulisnya, manajemen PT. Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (RPSL) mengklaim, pengoperasian PLTBm untuk mendukung program energi pemerintah sekaligus mengurangi emisi karbon dari pembangkit listrik, utamanya yang bertenaga batu bara dan mesin disel.

Selain itu juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mengurangi impor listrik dari Serawak untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah Pontianak dan sekitarnya.

PT. RPSL juga mengklaim memiliki izin lingkungan, AMDAL, Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan terhadap kegiatan pembangkit yang dilakukan perusahaan dimana setiap enam bulan sekali (semester) melaporkan hasil Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, keberadaan PLTBm ini mampu menggerakkan dan meningkatkan usaha angkutan di sekitar lokasi karena kebutuhan angkutan bahan bakar dari tempat asalnya ke lokasi pembangkit.

Setiap harinya ada paling tidak lebih dari 30 truk kapasitas 20 ton yang mengirim bahan bakar. Sebagian besar dari bahan bakar diperoleh dari pengusaha kecil menengah, Pihaknya juga bekerjasama dengan lebih dari 60 supplier yang menyediakan serbuk gergaji, sabut kelapa dan kayu sembarang.

Di samping itu juga bekerjasama dengan kontraktor pembersihan lahan yang akan digunakan untuk tanaman industri, hasil pembersihan lahan yang sedianya menumpuk dan sulit untuk dibuang karena keterbatasan lokasi, dapat kami gunakan sebagai bahan bakar.

Sementara itu, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Wilayah Kalimantan Barat Mukhlis mengaku, dengan adanya proyek tersebut, PLN wilayah Kalimantan Barat dapat menekan biaya pokok produksi (BPP) hingga Rp 500 miliar pertahun.

“BPP di Kalbar ini masih mahal. Rata-rata Rp450 ribu perkWh. Total produksi pertahun mencapai Rp800 miliar. Dengan kebijakan transisi energi ini, kami bisa menghemat hingga Rp500 miliar pertahun,” kata Muklis saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurutnya, dengan keberadaan PLTBm, PLN mendapat pasokan listrik sebesar 10 Megawatt atau sebesar 70 juta kilo watt hour (kWh) pertahun, dengan penetapan Commercial Operating Date (COD), selama 20 tahun. “Dengan adanya PLTBm ini, setidaknya bisa menambah pasokan listrik yang ada,” katanya.

Terlebih, lanjut Mukhlis, hingga saat ini Kalimantan Barat masih bergantung pada listrik negara tetangga, Malaysia, sebesar 85,4 Megawatt. “Ketergantungan pada listrik Malaysia ini masih cukup tinggi, yakni antara 40-50 persen. Tapi sekarang sudah mulai dikurangi, tinggal 20-30 persen,” jelasnya.

 Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR, Ada Apa di Mempawah?

Ancaman Deforestasi

Ketua Lingkaran Advokasi dan Riset (Link_AR) Kalimantan, Abdul Syukri menyebut, keterkaitan rantai pasok kayu dari perkebunan kayu skala besar PT MSL akan memperparah kondisi deforestasi, polusi, konflik agraria dan meningkatkan praktik pelanggaran HAM di Kalimantan Barat.

Menurutnya, hal itu mempertegas kekeliruan pemerintah Indonesia yang telah menetapkan biomassa sebagai salah satu sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam proyek transisi energi

Syukri berpendapat, untuk memenuhi kapasitas produksi listrik secara terus menerus,  PLTBm tidak dapat bergantung dari suplai kayu dan janjang kosong dari masyarakat, dan harus mendapat suplai dalam jumlah yang sangat besar secara kontinyu dari perkebunan kayu dan sawit skala besar.

“Untuk memproduksi biomassa sebagai pengganti bahan bakar fossil atau campuran pembakaran batu bara (co-firing), semakin banyak hutan dan lahan di Kalimantan Barat yang dibabat perusahaan-perusahaan perkebunan kayu skala besar dan perkebunan sawit. Selanjutnya dialifungsikan untuk perkebunan  monokultur seperti tanaman kayu akasia, ekaliptus dan sawit,” katanya.

Menurut dia, proyek energi hijau yang agar terkesan ramah lingkungan, justru tidak berasaskan keadilan, karena tidak berorientasi untuk kepentingan masyarakat/publik. Energi listrik yang dihasilkan diperuntukkan demi kepentingan industri sawit, pertambangan bauksit yang notabenenya adalah bisnis-bisnis perusak alam yang justeru mempercepat laju perubahan iklim dan pemanasan global.

“Sebagai contoh, PT MSL telah berdampak terhadap masyarakat. Keberadaan PT MSL telah mengakibatkan meningkatnya intensitas dan durasi banjir di daerah yang dulunya berdaulat pangan,”katanya.

“Harusnya pemerintah Kalimantan Barat melakukan review kebijakan transisi energinya. Operasional PLTBm PT RPSL, PLTU co-firing dan perizinan perkebunan kayu untuk biomassa di Kalbar harus direview dengan seksama dampaknya bagi keberlanjutan hutan hujan tropis Kalbar,” sambungnya.

Forest Wach Indonesia (FWI) mencatat,  pembangunan HTE sudah merusak hutan seluas 55.000 hektar dan masih ada 420.000 hektar hutan alam di dalam 31 konsesi HTE bakal terdeforestasi.

Saat ini, luas potensi HTE di Indonesia 1.292.766 hektar. Ada 31 unit usaha yang berkomitmen mengembangkan HTE dan bioenergi. FWI memproyeksikan deforestasi hutan alam dari proyek transisi energi dapat mencapai 4,65 juta hektar (agregat nasional).

Nilai ini dihitung dari sisa hutan alam di dalam konsesi hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman industri (HTI), dan perhutanan sosial (PS) yang memiliki aksesibilitas tinggi terhadap 52 PLTU co-firing di Indonesia.

Baca Juga: PMI Gelar Latihan Penanganan Kebakaran: Wali Kota Pontianak Minta Cek Rutin APAR

Kalimantan Barat,  provinsi dengan besar kemungkinan pemasok bahan energi  melalui skema HTE ini. Terdapat tujuh perusahaan HTI masuk dalam skema HTE di Kalbar.

Tujuh perusahaan tersebut di antaranya, PT. Muara Sungai Landak (MSL) dengan luas konsesi 13.000 Ha, di Kabupaten Mempawah, PT. Hutan Ketapang Industri dengan luasan konsesi 100.150 Ha, di Ketapang, PT. Gambaru Selaras Alam dengan luas konsesi 20.445 Ha, di Sanggau, PT. Inhutani III Nanga Pinoh dengan luas konsesi 119.080 Ha, di Melawi, PT. Bhatara Alam Lestari dengan luas konsesi 7.100 Ha, di Mempawah, PT. Nityasa Idola dengan luas konsesi 113.196 Ha, di Sanggau, dan PT. Daya Tani Kalbar dengan luas konsesi 56.060 Ha di Ketapang. Apabila ditotalkan, potensi luasan lahan untuk tanaman energi di Kalimantan Barat 429.031 hektare.

Sementera itu manajemen PT. MSL enggan berkomentar. Pontianak Post telah menghubungi nomor kontak salah satu manajer PT. MSL untuk mengajukan wawancara pada Kamis (17/4/2025). Selain itu, Pontianak Post juga telah mengirim surat permohonan wawancara ke alamat email perusahaan pada Rabu (23/4/2025).

Pada Jumat (25/4/2025), salah satu manajer PT. MSL merespon permohonan  wawancara, hanya saja saat itu pihaknya enggan diwawancara karena harus dengan persetujuan direksi.

Pihaknya kemudian meminta Pontianak Post untuk mengirimkan daftar pertanyaan wawancara. Di hari yang sama, Pontianak Post pun mengirimkan daftar pertanyaan yang diminta tersebut.  Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum menjawab. “Nanti saya sampaikan ke direksi dulu mas,” jawab singkat. (arf)

 

Liputan khusus energi ini sepenuhnya didukung oleh Greenfaith Indonesia dan Mosaic.

Editor : Hanif
#asap #cemari udara #debu #kalimantan barat #cerobong #proyek hijau #asap hitam #pembakaran