PONTIANAK POST - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat menggelar rapat mediasi dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik Andy Limar Noviono dan kawan-kawan di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah yang diduga dilakukan oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) atau Parna Raya Grup. Rabu (7/5).
Rapat mediasi berlangsung di kantor BPN Kalbar, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Selatan. Dihadiri perwakilan PT MAS dan kuasa hukum dari pemilik lahan, Raka Dwi Permana.
Kuasa hukum Andy Limar Noviono dan kawan-kawan, Raka Dwi Permana, mengatakan, kasus dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik 12 orang kliennya itu terjadi pada tahun sekitar 2012.
Raka menyatakan, akibat tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut telah merugikan pemilik lahan lantaran tidak dapat memanfaatkan lahan miliknya.
Raka menerangkan, PT MAS diduga telah melakukan pemanfaatan lahan milik kliennya tanpa izin dengan melakukan penanaman bibit kelapa sawit dan menjadikan lahan seluas 182 hektar sebagai perkebunan kelapa sawit.
"Sejak 2012 sampai dengan saat ini pihak perusahaan diduga beraktivitas tanpa ada memberitahukan dan meminta izin secara tertulis kepada klien saya," kata Raka.
Raka menyatakan, PT MAS tidak pernah memberikan kompensasi dalam bentuk apapun sejak menggunakan lahan kliennya sebagai perkebunan sawit dan atas pemanfaatan lahan tersebut, jelas kliennya merasa sangat dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan lahan yang telah ditanami bibit sawit yang diduga telah dijadikan perkebunan sawit oleh PT MAS.
"Berdasarkan kuasa yang sudah diberikan oleh ke 12 kliennya, pada November 2024 kami sudah melayangkan somasi kepada PT MAS, yang isinya agar pihak perusahaan memberikan kompensasi atas lahan seluas 182 hektar yang diduga sudah dimanfaatkan selama 12 tahun," terang Raka.
Kompensasi tersebut, lanjut Raka, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena diduga telah menggunakan lahan dan telah mendapat keuntungan atas perkebunan sawit karena diduga telah mendapatkan hasil panen dari 2016 sampai saat ini.
Raka menyatakan, tentu untuk menghindari tuntutan baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, maka pihaknya meminta kepada manajemen PT MAS untuk segera menyelesaikan segala kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap kliennya. Namun sayangnya sampai dengan saat ini perusahaan merasa tuntutan itu salah alamat karena harusnya bukan ditujukan kepada mereka.
Raka mengatakan, berdasarkan sikap perusahaan itu, pihaknya kemudian mengambil langkah dengan melayangkan surat permohonan telaah kepada BPN Kalimantan Barat untuk menelaah hak guna usaha (HGU) PT MAS dengan lahan seluas 182 hektar yang dimiliki oleh kliennya.
Baca Juga: CEK FAKTA: [Hoaks] Video “Jokowi Menunjukkan Ijazah Asli Miliknya”
"Dari permohonan itu, BPN Kalbar menyatakan bahwa diatas milik ke 12 kliennya itu tidak terdapat tumpang tindih terhadap HGU PT MAS," terang Raka.
Sehingga, Raka menambahkan, dugaan tindakan PT MAS menguasai lahan seluas 182 hektar itu merupakan tindakan yang melanggar hukum karena diduga izin usaha perkebunan PT MAS masuk ke dalam wilayah lahan milik kliennya dan perusahaan diduga telah menanam pohon sawit dan melaksanakan kegiatan usaha perkebunan di atas lahan milik kliennya.
Raka menjelaskan, saat mediasi di BPN Kalbar, pihaknya sudah menyampaikan kepada PT MAS untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap kliennya dalam bentuk kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kliennya siap menempuh jalur hukum secara litigasi apabila tidak tercapai kesepakatan pada saat mediasi.
Komisaris PT MAS, Lesman Simbolon, mengatakan, pihaknya memperoleh tanah tersebut dari masyarakat Desa Wajok Hulu yang bergabung di koperasi.
"Lahan ini diserahkan kepada kami untuk dikerjasamakan dalam bentuk inti dan plasma," kata Lesman, ditemui usai mediasi.
Lesman menerangkan, pihaknya memiliki semua daftar warga yang menyerahkan lahan tersebut. Sehingga jika dituduh perusahaan menyerobot, pihaknya tidak mengerti.
Lesman menyatakan, karena lahan tersebut diserahkan oleh warga, maka seharusnya pihaknya yang mengklaim sebagai pemilik lahan menuntutnya kepada warga bukan kepada PT MAS.
"Menurut kami tuntutan mereka salah alamat," ucap Lesman.
Lesman menyatakan, meski tuntutan pemilik lahan salah alamat, pihaknya tetap menghargai untuk menghadiri undangan mediasi yang diinisiasi oleh BPN Kalbar dengan harapan ada solusi yang dapat diselesaikan.
Sementara itu, pihak BPN Kalbar ketika dikonfirmasikan mengenai rapat mediasi tersebut memilih enggan memberikan keterangan.
"Bukan mediasi. Ini hanya klarifikasi. Saya pun tidak bisa memberikan keterangan," dalih pegawai BPN Kalbar itu. (adg)
Editor : Hanif