PONTIANAK POST – Penasihat hukum terdakwa Direktur PT Ihya Tour, Heru, dan Direktur Operasional, Jumadi, menilai perkara dugaan penipuan keberangkatan umrah yang menjerat kliennya tidak sepenuhnya mencerminkan fakta. Kuasa hukum Eko M Silalahi menyebut mayoritas jemaah yang menjadi rombongan tetap diberangkatkan. Hanya sebagian kecil yang gagal berangkat.
“Dari total 38 orang dalam rombongan, sebanyak 32 sudah berangkat dan pulang melaksanakan umrah. Hanya enam orang yang tidak berangkat, termasuk pelapor Arena dan suaminya Ari Wibowo,” kata Eko ditemui di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (25/8).
Menurutnya, enam orang yang tidak berangkat itu sejatinya mengundurkan diri. Namun hingga kini tidak ada surat resmi pengunduran diri yang ditunjukkan. “Kalau memang mengundurkan diri, mestinya ada surat pernyataan untuk dasar pertanggungjawaban perusahaan. Tapi tidak ada. Malah mereka melapor ke Polda Kalbar dan Kemenag,” ujarnya.
Eko juga menyinggung pemblokiran sementara Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) PT Ihya Tour oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang membuat keberangkatan jemaah lain ikut tertunda. “Bukan karena kami tidak mau memberangkatkan, tapi karena sistem kami diblokir. Itu pokok masalahnya,” tegas dia.
Ia berharap majelis hakim bersikap cermat, dan profesional dalam memutus perkara ini. Menurutnya, kasus ini lebih tepat dipandang dari sisi keperdataan. “Jangan hanya melihat kerugian enam orang. Mayoritas sudah berangkat. Kami berharap jaksa menuntut bebas dan pengadilan juga memutus bebas, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya.
Laporan Palsu
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan laporan palsu ke Polda Kalbar. Menurut Eko, ada seseorang yang mengaku sebagai jemaah Ihya Tour, padahal namanya tidak terdaftar. “Orang ini membuat laporan ke Polda dan menyerahkan kwitansi palsu. Kwitansi tanpa kop resmi, padahal Ihya Tour selalu menggunakan kwitansi dengan kop perusahaan. Kami menduga ada penyusupan jemaah,” ungkapnya.
Eko meminta kepolisian segera memproses laporan balik tersebut. “Ini menyangkut masa depan klien kami. Kalau dibiarkan, seolah kami membenarkan orang itu jemaah kami, dan bisa menimbulkan kewajiban pengembalian uang yang tidak semestinya,” tegasnya.(bar)
Editor : Hanif