PONTIANAK POST – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat (Kalbar) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalbar, belum lama ini. Kedatangan mereka untuk menyampaikan tuntutan terkait pembubaran Tarekat Al-Mu'min.
Massa yang dipimpin koordinator lapangan Afriansyah menyampaikan orasi di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai berorasi, sebanyak 15 orang perwakilan massa diterima pihak Polda Kalbar untuk melakukan audiensi di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Audiensi dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalbar AKBP Siswo Dwi Nugroho, didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Lely Suheri, serta sejumlah pejabat utama Polda Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Umat Islam Bersatu Kalbar yang didukung LPM, SPM, IKBM, dan LKM menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak pembubaran Tarekat Al-Mu'min. Kedua, meminta aparat kepolisian mengadili pimpinan tarekat tersebut, Muhammad Efendi Sa'ad.
Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengapresiasi sikap kooperatif massa dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan Aliansi yang telah menyampaikan tuntutannya dengan tertib dan sesuai prosedur, sehingga situasi tetap kondusif,” ujar Bambang.
Ia menegaskan Polda Kalbar terbuka terhadap seluruh aspirasi dan aduan masyarakat. Terkait tuntutan pembubaran serta proses hukum terhadap pimpinan tarekat, Bambang memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Polda Kalbar menerima laporan masyarakat dari mana pun. Seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan, dan standar operasional prosedur penanganan perkara, serta disampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Audiensi berakhir dengan tertib pada sore hari. Massa kemudian membubarkan diri secara teratur setelah memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian.
Fatwa MUI Kalbar
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menerbitkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025 yang menyatakan ajaran Tarekat Al-Mu’min sebagai ajaran sesat dan menyesatkan. Dokumen fatwa tersebut diserahkan secara simbolis kepada Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Effendy Saad, dalam sebuah pertemuan silaturahmi di Sekretariat MUI Kalbar pada Selasa, 5 Agustus tahun lalu.
Seperti dikutip dari laman kalbar.mui.or.id, pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan MUI Kalbar, di antaranya Ketua Umum Drs. KH. Basri Har, Sekretaris Umum Muhammad Sani, S.H., M.Ap., Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Wajidi Sayadi, M.Ag., Ketua Komisi Fatwa KH. Saifuddin Zuhri, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof. Dr. Muhammad Hasan, M.Ag. Turut hadir pula dari Komisi Pengkajian dan Penelitian, Dr. Muhammad Tisna Nugraha, M.Si., serta Pimpinan/Mursyid Tarekat Al-Mu’min, Ustaz Muhammad Effendy Saad.
Ketua Umum MUI Kalbar, Drs. KH. Basri Har, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan dan menyerahkan secara langsung hasil fatwa kepada pihak terkait.
“Kami sangat bersyukur dengan kehadiran dan itikad baik dari Pimpinan Tarekat Al-Mu’min yang telah berkenan hadir. Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak melakukan provokasi ataupun tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun pasca keluarnya fatwa ini,” ujar KH. Basri Har, dikutip dari laman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Effendy Saad, menyatakan menerima putusan fatwa MUI Kalbar. Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat terutama umat Islam serta berkomitmen untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar (ruju’ ilal haqq) demi kemaslahatan umat dan masyarakat luas.
Selain itu, ia juga menegaskan akan menjalankan putusan fatwa, membubarkan tarekat Al Mu’min dan tidak lagi menyebarluaskan ajarannya. Sebagai bukti menjalankan komitmennya kembali kepada ajaran Islam yang benar, dirinya bersedia untuk membuat surat pernyataan dan dipublikasikan di media massa.
Putusan dan rekomendasi dari fatwa tersebut: yakni: Pertama, Tarekat al-mu’min adalah aliran tarekat yang dikembangkan oleh Muhammad Efendi Sa’ad, berada di bawah naungan Yayasan Nur al-Mu’min yang bermarkas di komplek Masjid Nur al-Mu’min Jl. Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Kedua, risalah Kalam adalah Kitab berbahasa Indonesia yang berisi kalam-kalam Allah yang diturunkan Allah kepada “al-Mahdi” Muhammad Efendi Sa’ad.
Ketiga, risalah Majid al-Malik adalah Kitab berbahasa Indonesia yang berisi pemahaman keagamaan “al-Mahdi” yang berisi petunjuk dari Allah, petunjuk Jibril, dan petunjuk Rasulullah SAW kepada “al-Mahdi” Muhammad Efendi Sa’ad.
Terkait hal itu, MUI Kalbar mengeluarkan ketentuan hukum. Pertama, ajaran tarekat al-mu’min tersebut dinyatakan sesat dan menyesatkan. Kedua, bagi pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min agar segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
Ketiga, kitab Risalah Kalam, Kitab Risalah Majid al-Malik, Buku Tanya Jawab Seputar Hadis, Buku Proses Kerohanian al-Mahdi, dan semua karya yang terkait dengan tarekat al-mu’min baik versi cetak maupun elektronik (online/offline) yang disusun oleh pimpinan dan pengurusnya harus ditarik dari peredaran.
Rekomendasi MUI Kalbar yang dikeluarkan terhadap tarekat tersebut yakni: Pertama, ulama dan para tokoh agama agar dapat memberikan pembinaan kepada pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min supaya dapat menjalankan ajaran Islam yang haq.
Kedua, pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran tarekat al-mu’min, membekukan organisasinya, dan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang masih menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaan tersebut atau yang serupa.
Ketiga, pemerintah agar dapat menjamin hak-hak keperdataan pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min.
Keempat, masyarakat agar dapat menerima kembali para mantan penganut ajaran tarekat al-mu’min dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. (bar)
Editor : Hanif