PONTIANAK POST - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan proses seleksi dan penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2028 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penegasan ini disampaikan menanggapi kritik dari sejumlah peserta seleksi.
Rasmidi menjelaskan, DPRD Kalbar baru saja menggelar rapat perdana bersama mitra kerja, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalbar serta jajaran KPID yang baru dilantik. Rapat tersebut difokuskan pada pemaparan program kerja KPID tahun 2026 serta sinergi kelembagaan dengan Kominfo, termasuk pembahasan anggaran yang diusulkan.
“Kami meminta penjelasan program-program kerja KPID untuk tahun 2026, bagaimana sinerginya dengan Kominfo, serta besaran anggaran dan kegiatan apa saja yang bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait proses seleksi komisioner KPID, ia menegaskan DPRD hanya menjalankan kewenangan yang diatur dalam regulasi. Menurutnya, proses seleksi awal sepenuhnya menjadi ranah Panitia Seleksi (Pansel) sebagai mitra kerja, yang kemudian menyampaikan nama-nama calon kepada DPRD.
“Pansel menyampaikan kepada DPRD sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan, yaitu 21 orang calon, ditambah dengan komisioner inkumben,” jelas politisi senior Demokrat Kalbar ini.
Rasmidi menyebutkan, tugas DPRD dalam proses tersebut hanya dua hal. Pertama, mengumumkan uji publik ke publik untuk menerima tanggapan atau masukan. Kedua, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon komisioner.
“Uji publik sudah diumumkan. Selama masa pengumuman, tidak ada sanggahan dari masyarakat. Kalau pun ada tanggapan, itu hanya menjadi catatan, bukan berarti langsung mendiskualifikasi calon,” tegasnya.
Setelah tahapan tersebut, DPRD melaksanakan fit and proper test sesuai ketentuan. Selanjutnya, berdasarkan undang-undang dan peraturan KPI Pusat, DPRD wajib menyampaikan hasil seleksi kepada gubernur paling lama 100 hari untuk ditetapkan.
Rasmidi juga menepis kritik terkait tidak diumumkannya hasil seleksi secara luas ke publik. Ia menegaskan, tidak ada aturan yang mewajibkan DPRD mengumumkan hasil fit and proper test melalui media massa.
“Kalau diumumkan secara luas dengan menggunakan media elektronik dan media lainnya, itu justru membutuhkan biaya besar. Sementara tidak ada dasar hukumnya. Kalau dipaksakan, justru bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.
Ia menambahkan, hasil seleksi telah disampaikan kepada Gubernur Kalbar dan kemudian ditetapkan serta disahkan melalui surat keputusan. Pelantikan komisioner KPID Kalbar periode 2025–2028 pun dilakukan karena masa jabatan komisioner sebelumnya telah berakhir, meski sempat diperpanjang hingga terbentuknya kepengurusan baru. “Kami menjalankan semua tahapan on the track, sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Rasmidi.
Sebelumnya, proses Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2028 menuai kritik dari peserta. Salah satu peserta seleksi, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai tahapan seleksi berlangsung tidak transparan dan minim keterbukaan informasi kepada publik.
Haris menyebut, ketidaktransparanan diduga terjadi sejak pelaksanaan fit and proper test (FPT) yang digelar pada 25–26 November 2025. Setelah tahapan tersebut, menurutnya, tidak ada informasi resmi terkait hasil maupun jadwal penetapan peserta terpilih.
“Namun secara tiba-tiba, pada pertengahan Desember 2025 beredar surat internal Komisi I DPRD Kalbar tentang pleno hasil seleksi calon anggota KPID periode 2025–2028, bernomor 35-Kom-I/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025,” ujarnya di Pontianak.
Ia menilai, setelah rapat internal tersebut, seharusnya hasil seleksi diumumkan secara terbuka kepada publik melalui media massa. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga berlarut-larut selama sekitar 22 hari. Kondisi tersebut, kata Haris, merugikan peserta dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, panitia seleksi yang berada di bawah Diskominfo Provinsi Kalbar bersama Komisi I DPRD Kalbar gagal memaknai Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI, khususnya terkait penetapan dan pengumuman calon anggota KPI Daerah terpilih.
“Mengumumkan nama anggota terpilih, cadangan, serta nilai akhir bukanlah pelanggaran hukum dan tidak akan dikenai sanksi apa pun. Justru itu merupakan bentuk komitmen terhadap keadilan dan keterbukaan publik,” tegasnya.
Ia membandingkan proses seleksi KPID Kalbar dengan beberapa provinsi lain yang secara terbuka mengumumkan hasil seleksi melalui media online, cetak, maupun elektronik. Ketiadaan rilis resmi di Kalbar, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, risiko reputasi bagi penyelenggara, hingga sengketa seleksi.
“Ini lembaga negara, bukan lembaga privat. Seluruh prosesnya menggunakan anggaran publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui hasilnya secara transparan,” katanya. (den)
Editor : Miftahul Khair