Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PKS Masih Kaji Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Daerah Tegak Lurus Putusan DPP

Deny Hamdani • Rabu, 28 Januari 2026 | 20:50 WIB

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Barat, Arif Joni Prasetyo.
Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Barat, Arif Joni Prasetyo.

PONTIANAK POST — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mengkaji wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kajian tersebut dilakukan secara menyeluruh oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Kalimantan Barat, Arif Joni Prasetyo, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait sikap PKS terhadap mekanisme pilkada tersebut. Menurutnya, DPP PKS masih terus mengembangkan kajian dengan meminta masukan dari berbagai pihak.

“Sikap DPP PKS terkait pilkada dipilih oleh DPRD saat ini masih dalam tahap pengkajian. Kajian itu akan terus dikembangkan dengan meminta pendapat masyarakat, para tokoh, intelektual, dan kalangan kampus,” ujar Arif Joni, Rabu(28/1).

Ia menegaskan, sikap PKS di daerah, termasuk di Kalimantan Barat, sepenuhnya mengikuti keputusan yang akan diambil oleh DPP. Struktur partai di daerah, kata dia, akan tegak lurus terhadap kebijakan pusat. 

Baca Juga: PKS Kalbar Dukung Perayaan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api dan Hura-hura

“Di daerah, sikap kami tentu sesuai dengan sikap DPP PKS. Artinya, kami tegak lurus dengan keputusan yang nanti ditetapkan,” tegasnya.

Arif Joni menjelaskan bahwa kajian internal sebenarnya sudah dilakukan. Namun, PKS masih merasa perlu memperkaya perspektif dengan menyerap aspirasi publik serta pandangan para pemangku kepentingan lainnya, sekaligus mencermati arah pengaturan dalam Undang-Undang Pilkada ke depan.

“Kajian sudah ada, tetapi masih ditambah lagi dengan pendapat para tokoh, intelektual, kampus, dan masyarakat. Ini juga berkaitan dengan bagaimana nanti Undang-Undang Pilkada akan dibahas dan disusun,” jelasnya. 

Ia menambahkan, apabila pembahasan perubahan Undang-Undang Pilkada sudah masuk ke DPR RI, maka Fraksi PKS akan mengambil sikap resmi yang sejalan dengan keputusan DPP.

“Ketika nanti masuk dalam pembahasan undang-undang, tentu akan ada sikap dari Fraksi PKS di DPR RI yang sejalan dengan keputusan DPP,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#pilkada lewat dprd #PKS Kalbar