PONTIANAK POST – Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara nasional turut berdampak pada pelayanan kesehatan di Kalimantan Barat (Kalbar). Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso misalnya, tercatat sejumlah pasien terdampak kebijakan tersebut, termasuk pasien dengan penyakit kronik.
Direktur RSUD Soedarso, Hary Agung Tjahyadi, mengatakan, terdapat enam pasien hemodialisa dengan status BPJS Kesehatan PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan. “Ada enam pasien hemodialisa status BPJS (PBI) yang dinonaktifkan. Kami tetap layani karena sudah jadwalnya, dan kami sarankan untuk mengaktifkan kembali BPJS-nya. Saat ini pasien sedang mengurus pengaktifan ke BPJS,” kata Hary Agung kepada Pontianak Post, Senin (9/2).
Ia menegaskan, pihak rumah sakit tetap mengedepankan pelayanan medis, terutama bagi pasien dengan kondisi kronik yang membutuhkan perawatan rutin, dan berkelanjutan, seperti cuci darah.
Hary menjelaskan, bagi peserta BPJS PBI pusat yang kepesertaannya dinonaktifkan, maka disarankan segera melapor ke BPJS Kesehatan. Sementara untuk peserta BPJS PBI daerah, diarahkan untuk melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota sesuai domisili.
“Kepada pasien-pasien dengan penyakit kronik, segera cek keaktifan kepesertaan BPJS-nya. Jika termasuk yang dinonaktifkan, dan masih dalam kategori tidak mampu, segera melaporkan, dan mengurus keaktifan kartu BPJS,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pengurusan keaktifan disesuaikan dengan jenis kepesertaan. Untuk PBI pusat melalui BPJS Kesehatan, sedangkan PBI daerah melalui Dinsos kabupaten/kota.
Namun, bagi masyarakat yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, maka bisa beralih ke kepesertaan mandiri dengan mendaftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat. “Jika sudah mampu, maka disarankan untuk mendaftar ke kepesertaan mandiri,” tambahnya.
RSUD Soedarso mengimbau masyarakat, khususnya pasien dengan penyakit kronik, agar proaktif memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing. Hal tersebut penting guna menghindari kendala pelayanan kesehatan di kemudian hari. (bar)
Editor : Miftahul Khair