Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Hendry Pangestu Lim Bantah Klaim Suyanto Tanjung, Sebut Dirinya Masih Ketua MABT Pontianak yang Sah

Idil Aqsa Akbary • Senin, 9 Februari 2026 | 22:34 WIB
Hendry Pangestu Lim saat dilantik sebagai Ketua MABT Kota Pontianak periode 2026–2031 dalam Musda yang digelar di Hotel Harris Pontianak, 1 November 2025.
Hendry Pangestu Lim saat dilantik sebagai Ketua MABT Kota Pontianak periode 2026–2031 dalam Musda yang digelar di Hotel Harris Pontianak, 1 November 2025.

PONTIANAK POST – Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak, Hendry Pangestu Lim, menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai ketua organisasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hendry menanggapi penegasan Ketua DPP MABT Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, yang menyebut masa jabatan Hendry telah berakhir sejak 17 Januari 2026.

Isu kepemimpinan ini mencuat menjelang perayaan Cap Go Meh 2026 di Kota Pontianak. Suyanto Tanjung sebelumnya menegaskan bahwa Hendry Pangestu tidak lagi menjabat sebagai Ketua MABT Kota Pontianak dan diperlukan kepemimpinan yang sesuai dengan aturan organisasi demi kelancaran agenda budaya tersebut.

Namun Hendry membantah pernyataan itu. Saat dikonfirmasi Pontianak Post, Senin (9/2) malam, Hendry menegaskan bahwa dirinya kembali terpilih sebagai Ketua MABT Kota Pontianak melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 1 November 2025.

“Saya selaku Ketua DPD MABT Kota Pontianak. Terkait disebutkan SK saya berakhir 17 Januari 2026, perlu saya tegaskan bahwa pada 1 November 2025 kami sudah melaksanakan Musda di Hotel Harris Pontianak,” kata Hendry.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Musda tersebut berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MABT Kota Pontianak.

Dalam aturan organisasi disebutkan, Musda dapat dilaksanakan sebelum tiga bulan masa kepengurusan berakhir. "Justru kalau kami tidak melaksanakan Musda, kami yang melanggar AD/ART. Itu pedoman kami sebagai organisasi,” ujarnya.

Hendry mengungkapkan, pada akhir Oktober 2025 panitia Musda yang diketuai Adi telah menyurati Suyanto Tanjung untuk memberitahukan rencana pelaksanaan Musda. Namun, pihaknya menerima balasan agar kegiatan tersebut dipending.

"Kami berembuk, dipending sampai kapan? Faktanya saat itu Pak Tanjung baru terpilih sebagai Ketua MABT dan belum dilantik. Pelantikannya baru tanggal 10 Februari 2026. Sementara kalau Musda kami pending, masa kepemimpinan saya sudah berakhir Januari 2026,” jelasnya.

Menurut Hendry, keputusan untuk tetap melaksanakan Musda diambil demi menghindari kekosongan kepemimpinan. Proses penjaringan calon ketua pun telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi.

“Pendaftaran kami buka dua hari di akhir Oktober 2025, tidak ada pendaftar lain. Saya mengambil formulir dan diverifikasi satu hari. Maka Musda dilaksanakan 1 November 2025,” katanya.

Dalam Musda tersebut, seluruh pengurus MABT dari enam kecamatan se-Kota Pontianak hadir, termasuk pembina MABT Kota Pontianak serta perwakilan Pemerintah Kota Pontianak melalui Kesbangpol.

"Hasilnya hanya satu calon, dan diputuskan secara aklamasi. Enam kecamatan sepakat saya kembali menjadi Ketua MABT Kota Pontianak,” ungkap Hendry.

Ia menambahkan, hasil Musda tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Suyanto Tanjung.

Hendry juga menyebut kepengurusan baru periode 2026–2031 telah dibentuk hingga tingkat kecamatan dan SK kepengurusan kecamatan sudah diterbitkan.

Terkait rencana penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua MABT Kota Pontianak oleh DPP MABT Kalbar, Hendry menyatakan hal tersebut merupakan hak Ketua MABT Kalbar.

Namun demikian, ia menegaskan MABT Kota Pontianak tetap akan mengajukan permohonan penerbitan SK kepengurusan kepada Ketua Umum MABT Kalbar setelah pelantikan.

"Soal SK dikeluarkan atau tidak, itu hak beliau. Tapi kami tetap mengajukan permohonan. Kami tidak mau melanggar aturan organisasi,” tegasnya.

Hendry juga menyebut pernyataan Suyanto Tanjung yang meminta Musda dipending sebagai kekeliruan. Menurutnya, permintaan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan di tingkat kota.

"Kalau dipending, saya otomatis tidak punya kekuatan organisasi. Itu jelas keliru. Dalam organisasi tidak bisa cawe-cawe seperti ini. Ketua umum mestinya merangkul dan mengayomi,” katanya.

Terkait pelaksanaan Cap Go Meh di Kota Pontianak, Hendry menilai posisi MABT pusat maupun provinsi bersifat pembina. Pelaksanaan teknis kegiatan, menurutnya, berada di wilayah, dan domain kepengurusan kota.

"Sebagai ketua umum, beliau pembina dan penasihat. Tinggal perintahkan kami, sepanjang perintahnya sesuai aturan, pasti kami jalankan,” pungkas Hendry. (bar)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#konflik #kalbar #Hendry Pangestu Lim #tionghoa #imlek #pontianak #cap go meh #Suyanto Tanjung #MABT