Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Proses Hukum Liu Xiaodong Segera Dilanjutkan, Imigrasi Gagalkan Pelarian di Perbatasan

Hanif PP • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:06 WIB
WAWANCARA: Kuasa hukum PT Sultan Rafi Mandiri, Muchamad Fadzri, menyampaikan keterangan pers terkait gagalnya upaya pelarian Liu Xiaodong, WNA asal China tersangka kasus tambang emas, di Pontiananak
WAWANCARA: Kuasa hukum PT Sultan Rafi Mandiri, Muchamad Fadzri, menyampaikan keterangan pers terkait gagalnya upaya pelarian Liu Xiaodong, WNA asal China tersangka kasus tambang emas, di Pontiananak

PONTIANAK POST - Upaya pelarian Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian aset tambang emas PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) Ketapang, sebanyak 774 Kg berhasil digagalkan oleh Imigrasi Entikong. Liu yang sebelumnya ditahan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, terdeteksi berada di Kabupaten Sanggau, dan diamankan saat mencoba melintas di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kuasa hukum PT SRM, Muchamad Fadzri, mengapresiasi respons cepat Imigrasi Entikong. "Kami sangat menghargai langkah tegas Imigrasi yang mencegah upaya kabur Liu Xiaodong. Kejahatan ini terjadi pada masa manajemen lama PT SRM," ujar Fadzri saat dihubungi wartawan, Selasa (10/2).

Fadzri menjelaskan bahwa Liu terlibat dalam dua kasus besar: penganiayaan yang sudah divonis dan pencurian listrik serta penggunaan bahan peledak. Kasus ini terjadi di bawah manajemen lama PT SRM yang dipimpin oleh Pamar Lubis dan Li Chang Jin, dua orang yang kini menjadi buronan Polri. Li Chang Jin bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Interpol.

Di sisi lain, Fadzri memastikan bahwa manajemen baru PT SRM tidak terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Liu Xiaodong dan koleganya. Perusahaan telah mengajukan pencabutan izin tinggal (KITAS) dan sponsor bagi WNA tersebut pada Oktober 2025, serta menegaskan bahwa Liu dan dua individu lainnya yang mengaku sebagai pengacara dan corporate communication bukan bagian dari manajemen baru.

Fadzri juga menyoroti kasus Liu yang sudah memasuki tahap P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (19/2) pekan depan, dengan Liu Xiaodong tetap berada dalam tahanan rumah hingga 5 Maret mendatang. Meski kejadian ini tidak terkait dengan manajemen baru PT SRM, Fadzri mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh Pengadilan Ketapang, Imigrasi Entikong, dan Polri.

Kasus Liu Xiaodong bermula pada akhir 2024 ketika PT SRM Ketapang, sebuah perusahaan tambang emas yang terdaftar di Indonesia, melaporkan dugaan penganiayaan dan pencurian aset perusahaan yang melibatkan Liu. Selama masa kerja di PT SRM, Liu diduga terlibat dalam berbagai tindakan ilegal, termasuk penggunaan bahan peledak untuk merusak fasilitas tambang dan pencurian energi listrik. Tindakannya semakin mencurigakan setelah terungkapnya skandal yang melibatkan manajemen lama perusahaan, yang dipimpin oleh Pamar Lubis dan Li Chang Jin.

Kepolisian, setelah melakukan penyelidikan, menetapkan Liu sebagai tersangka dan memasukkan Li Chang Jin dalam daftar DPO serta red notice Interpol. Pada Sabtu (7/2), Liu yang seharusnya menjalani tahanan rumah di Ketapang, malah diamankan oleh petugas Imigrasi di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.  (ars/afi)

Editor : Hanif
#pencurian aset #Liu Xiaodong #pelarian #PT SRM #penganiayaan #ketapang #imigrasi #malaysia