PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan 45 persen tenaga kerja di Kalbar telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan pada akhir 2026.
Target tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, saat penandatanganan pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalbar di Pontianak, Kamis (26/2).
Berdasarkan data Pemprov Kalbar, dari sekitar 2.635.016 tenaga kerja di Kalbar, baru 720.877 orang atau sekitar 27 persen yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Di Kalbar, dari sekitar 2.635.016 tenaga kerja, baru sekitar 720.877 orang atau 27 persen yang menjadi peserta. Target kita pada akhir 2026 sebesar 45 persen tenaga kerja sudah terlindungi,” ujar Harisson.
Dalam struktur Tim TOP UCJ Kalbar, Sekda Kalbar menjabat sebagai Wakil Ketua, sementara Ketua dijabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan peningkatan cakupan kepesertaan secara terukur dan terkoordinasi.
Harisson mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi Kalbar atas inisiasi pembentukan tim tersebut. Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah.
Ia menjelaskan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat bagi pekerja, di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian.
Selain itu, tersedia beasiswa bagi anak ahli waris peserta untuk melanjutkan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Pemprov Kalbar juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja dan pekerja menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Harisson, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kalbar, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), telah didaftarkan sebagai peserta. Namun, untuk aparat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelaksanaannya masih menunggu tindak lanjut pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
“Regulasi sudah ada, tinggal komitmen dan dukungan dalam implementasinya. Ini bagian dari upaya mencegah kemiskinan dengan mengurangi beban masyarakat serta menjaga keberlangsungan pendapatan mereka,” pungkasnya.
Tim TOP UCJ Kalbar dibentuk sebagai wadah kerja sama lintas instansi guna memastikan kesinambungan kebijakan dan implementasi program. Selain itu, tim diharapkan menjadi model pelaksanaan peningkatan Universal Coverage Jamsostek di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. (bar/mse)
Editor : Hanif