PONTIANAK POST - Isu dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja mencuat dari salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kasus ini menjadi sorotan setelah dua pengurus inti serikat pekerja di lingkungan PT SJAL, yang disebut sebagai bagian dari GG, berakhir pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Moses Thomas, aktivis masyarakat adat sekaligus pemerhati buruh dan Kepala Biro Humas DDP TBBR, menyebut peristiwa tersebut sebagai ujian serius bagi komitmen kebebasan berserikat di sektor sawit.
“Di tengah kampanye keberlanjutan industri sawit, sertifikasi global, dan komitmen hak asasi manusia, justru muncul ironi. Dua pengurus serikat pekerja yang sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja berakhir dengan PHK setelah menjalankan fungsi advokasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kronologi Mutasi hingga PHK
Dua pengurus serikat yang dimaksud adalah Yublina Yuliana Oematan yang telah bekerja hampir 20 tahun dan Irdjan Bahrudin Dode yang telah mengabdi sekitar 11 tahun. Keduanya disebut aktif menyuarakan isu-isu mendasar ketenagakerjaan, seperti ketersediaan ambulans dan klinik perusahaan, pengangkatan buruh tetap, transparansi pengupahan, kepesertaan BPJS, alat pelindung diri, hingga keselamatan anak-anak buruh yang diangkut menggunakan truk terbuka.
Menurut Moses, pada 26 November 2025, laporan kondisi ketenagakerjaan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja. Tak lama setelah itu, surat mutasi diterbitkan. Mutasi tersebut disebut dilakukan lintas badan hukum berbeda dengan jarak hampir 200 kilometer dari lokasi kerja semula.
Ketika penolakan disampaikan secara tertulis dan proses bipartit berjalan, perusahaan disebut melayangkan panggilan administratif hingga menjatuhkan PHK dengan alasan mangkir.
“Rangkaian ini membentuk pola yang patut dipertanyakan publik. Apakah ini penegakan disiplin, atau bentuk pembungkaman?” katanya.
Moses menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tegas melarang tindakan anti-serikat. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 87 dan 98 yang menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama.
Ia juga menyinggung standar keberlanjutan global seperti yang diterapkan oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yang mensyaratkan perlindungan kebebasan berserikat sebagai bagian dari prinsip dasar industri sawit berkelanjutan.
“Perusahaan boleh berbicara tentang ESG dan sustainability. Tetapi keberlanjutan tanpa kebebasan berserikat adalah ilusi,” tegasnya.
Moses mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Sanggau, untuk tidak bersikap pasif. Ia meminta pengawas ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan faktual, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Ia juga menyerukan audit menyeluruh terhadap praktik hubungan industrial di perusahaan tersebut, termasuk uji legalitas mutasi lintas badan hukum, pemeriksaan prosedur PHK di tengah sengketa, penelusuran dugaan pola sistematis terhadap pengurus serikat, dan p encegahan potensi intimidasi terhadap pekerja lain.
“Jika tidak ada pelanggaran, biarlah hasil pemeriksaan membuktikan. Tapi jika ada pelanggaran, sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan dua individu, melainkan menyangkut masa depan kebebasan berserikat di sektor sawit dan wajah penegakan hukum di daerah.
“Buruh kebun adalah rakyat Kabupaten Sanggau. Ketika hak mereka terancam, pemerintah wajib berdiri paling depan. Dalam persoalan keadilan, diam bukan pilihan netral,” pungkas Moses. (den)
Editor : Miftahul Khair