Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kunjungan dan Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis pada Cagar Budaya Tungku Naga di Perusahaan Keramik Borneo Lentera Prima Singkawang

Miftahul Khair • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:27 WIB

Kanwil Kemenkum Kalbar mengunjungi Cagar Budaya Tungku Naga di Perusahaan Keramik Borneo Lentera Prima, Kota Singkawang, Sabtu (28/2).
Kanwil Kemenkum Kalbar mengunjungi Cagar Budaya Tungku Naga di Perusahaan Keramik Borneo Lentera Prima, Kota Singkawang, Sabtu (28/2).

PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kunjungan dan inventarisasi potensi Indikasi Geografis pada Cagar Budaya Tungku Naga di Perusahaan Keramik Borneo Lentera Prima, Kota Singkawang, Sabtu (28/2). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Tim Kanwil yang terdiri dari JFU Bidang Pelayanan KI, CASN Analis KI, serta JFU Bagian TU dan Umum disambut hangat oleh perwakilan keluarga pemilik usaha. Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan pemerintah dalam upaya pelestarian warisan budaya yang telah dijaga secara turun-temurun.

Dalam kunjungan itu, tim melihat secara langsung proses produksi keramik tradisional yang masih mempertahankan metode manual. Pembuatan guci dilakukan menggunakan roda putar yang digerakkan dengan kaki, dengan sistem kerja kolaboratif antara pemutar roda dan pembentuk tanah liat.

Bahan baku tanah liat khusus didatangkan dari wilayah Bengkayang, tepatnya Decaklaya, karena memiliki karakter lebih liat dan mudah dibentuk. Sebelum digunakan, tanah direndam dan diinjak-injak hingga mencapai tekstur yang sesuai.

Baca Juga: Sinergi DPR RI dan Kemenkum Kalbar, Sosialisasi 4 Pilar dan Penguatan Posbankum Digelar di Sambas

Proses produksi memakan waktu sekitar satu bulan, bergantung pada kondisi cuaca. Tahapan dimulai dari pembentukan manual tanpa cetakan sehingga menghasilkan karakter bentuk yang khas, dilanjutkan dengan penyambungan dan penempelan motif-umumnya bermotif naga-hingga tahap pengeringan dan pembakaran. Keunikan utama terletak pada penggunaan Tungku Naga berbentuk memanjang menyerupai naga dengan 22 ruas dan cerobong asap di bagian belakang.

Proses pembakaran dilakukan satu kali selama kurang lebih 18 jam menggunakan kayu bakar jenis kayu karet, kemudian dilanjutkan dengan pendinginan selama dua hari. Sistem pembakaran tradisional ini menjadi pembeda signifikan dibandingkan produksi keramik modern yang menggunakan oven.

Pewarnaan atau glazing juga diracik secara mandiri menggunakan bahan tradisional seperti sekam dan kulit kerang darah, menghasilkan dominasi warna cokelat kehitaman yang khas, sementara variasi warna lain dapat dibuat sesuai permintaan.

Pemilik usaha menjelaskan bahwa saat ini di Indonesia hanya tersisa satu tungku naga yang masih aktif beroperasi, berbeda dengan masa lalu yang tercatat memiliki enam tungku serupa. Di lokasi tersebut juga tersimpan tiga guci peninggalan leluhur dari era Dinasti Ming, meskipun dalam kondisi cacat.

Dari sisi sumber daya manusia, jumlah karyawan kini sekitar 10 orang, menurun dibandingkan sekitar 40 orang pada awal 2000-an. Permintaan pasar mancanegara, termasuk dari Belgia, pernah diterima, namun belum dapat dipenuhi secara optimal akibat keterbatasan tenaga kerja dan kapasitas produksi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Mempawah tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan

Pada akhir kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi atas komitmen pemilik dalam menjaga tradisi yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi tersebut.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat mendorong agar proses, pengetahuan tradisional, dan keberadaan Tungku Naga diinventarisasi dan didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta diarahkan menuju pelindungan Indikasi Geografis guna memberikan pengakuan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil akan melakukan pendokumentasian menyeluruh proses produksi tradisional Tungku Naga sebagai bahan pencatatan KIK, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Singkawang untuk dukungan pelindungan dan pengusulan Indikasi Geografis, serta memberikan pendampingan teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual dan penguatan kelembagaan guna mendukung keberlanjutan usaha dan pelestarian warisan budaya daerah. (*)

Editor : Miftahul Khair
#cagar budaya #Kanwil Kemenkum Kalbar #tungku naga #Kekayaan Intelektual