Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Qadha Puasa Digabung dengan Senin-Kamis, Bolehkah? Ini Jawaban Ulama

K

ilustrasi niat puasa.
ilustrasi niat puasa.


Advertisement

PONTIANAK POST – Dalam Islam, niat adalah sesuatu yang sangat elementer sifatnya. Bagi orang yang hendak melakukan sesuatu, niat harus ada terlebih dulu dalam hatinya.

Sebab, tanpa niat, kita sama saja seperti makhluk-makhluk lain. Kalau hanya sekadar makan, sapi juga makan.

Sebuah pekerjaan yang pada hukum asalnya tidak bernilai ibadah dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk ketaatan kepada Allah Swt.

Advertisement

Karena nilai dari sebuah niat amat sangat penting, para ahli fikih senantiasa menjadikan niat sebagai salah satu rukun dari sekian banyak ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt.

Hal tersebut dilandasi pada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Umar bin Khattab:

“Bahwasanya Baginda Nabi Muhammad saw. bersabda: sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya… (muttafaq ‘alaih).”

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Rajab 1447 H Lengkap dengan Keutamaannya

Menggabungkan Niat Qada Puasa dengan Puasa Senin-Kamis

Satu hal yang sering ditanyakan oleh banyak kalangan adalah apakah boleh seseorang menggabungkan niat puasa qada dengan puasa sunah lainnya, seperti puasa Senin-Kamis, misalnya.

Advertisement

Menyadur dari laman Islami.co, jawaban dari pertanyaan tersebut telah dibahas panjang lebar oleh para ulama dalam masalah al-tasyrik fi an-niyyah lil-‘ibadah (menyertakan dua niat untuk satu ibadah yang dilaksanakan).

Dalam konteks menjawab pertanyaan di atas, para ahli fikih dari kalangan empat mazhab bersepakat tidak memperbolehkan. Hal ini karena yang satu hukumnya wajib (qada puasa), sedangkan yang lainnya hukumnya sunah (puasa Senin-Kamis).

Berbeda halnya jika seseorang berniat melakukan dua ibadah yang sama-sama bernilai sunah. Dalam satu ibadah yang dilaksanakan, hal tersebut diperbolehkan dan ia memperoleh apa yang diniatkannya.

Contohnya adalah orang yang melaksanakan puasa Syawal dan menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa lain yang bernilai sunah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13–15 setiap bulan). Maka, hal tersebut diperbolehkan.

Hal ini karena puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh sama-sama bernilai sunah.

Adapun jika seseorang berniat melakukan puasa Syawal yang digabungkan dengan niat puasa qada Ramadan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena yang satu hukumnya sunah dan yang lainnya hukumnya wajib. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Ustaz Abdul Somad Sarankan Jeda Minum Setelah Makan dan Ikuti Sunah Nabi

Ustaz Abdul Somad Sarankan Jeda Minum Setelah Makan dan Ikuti Sunah Nabi

Ustaz Abdul Somad menyarankan agar seseorang menyelesaikan makan terlebih dahulu, kemudian menunggu sekitar setengah jam sebelum minum.

DJP Luruskan Salah Paham PP 20/2026, Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku

DJP Luruskan Salah Paham PP 20/2026, Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku

DJP menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan menghapus insentif UMKM, melainkan menyempurnakan aturan agar lebih adil dan tepat sasaran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer