Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panduan Qadha Puasa Perempuan Hamil, Begini Menurut KH Sahal Mahfudh

K
Ilustrasi tata cara mengganti puasa ramadan bagi wanita hamil.
Ilustrasi tata cara mengganti puasa ramadan bagi wanita hamil.

PONTIANAK POST – Bagi seseorang yang belum mukalaf atau belum terbebani secara hukum, tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan puasa.


Advertisement

Puasa hanya wajib bagi mereka yang sudah mukalaf, yaitu baligh, berakal, sehat, dan suci. Jika tidak dapat melaksanakannya, maka wajib mengganti puasa tersebut.

Sebagaimana yang jamak diketahui, Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit pemeluknya.

Maksudnya, dalam kondisi tertentu boleh saja seseorang tidak melakukan puasa dengan catatan menggantinya di lain waktu.

Pendapat KH Sahal Mahfudh tentang Qadha Puasa Perempuan Hamil

Menurut KH Sahal Mahfudh (w. 2014) dalam bukunya Dialog Problematika Umat yang dikutip dari laman Islami.co, disebutkan:

Advertisement

“Perempuan menyusui (murdhi’) dan hamil disamakan dengan orang sakit, dalam arti boleh berbuka. Karena bila terus berpuasa malah membahayakan diri sendiri atau anaknya.”

Perempuan yang sedang menyusui dan mengandung membutuhkan gizi yang cukup. Kekurangan makanan dan minuman selama berpuasa dapat mengurangi kadar gizi pada air susu ibu (ASI).

Berpuasa pada hakikatnya baik, tetapi di balik sisi positif tersebut, bagi perempuan hamil dan menyusui bisa berakibat negatif. Oleh karena itu, puasa boleh ditinggalkan.

Advertisement

Hal tersebut sesuai dengan kaidah fikih: “daf‘ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, bahwa menghindari keburukan didahulukan daripada meraih kebaikan.

Dalam artian, bagi perempuan hamil atau menyusui boleh berbuka puasa, bukan berarti bebas selamanya.

 

Dengan demikian, perempuan hamil dan menyusui tetap harus mengqadha puasa tersebut agar janin atau anak tetap selamat, dirinya tetap sehat, serta tetap merasakan manfaat dan faedah puasa.

Apabila berbukanya karena mengkhawatirkan keselamatan janin atau anaknya saja, selain mengqadha, ia juga harus membayar fidyah (denda) satu mud per hari.

Adapun qadha puasa dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadan tahun berikutnya.

Jika sampai Ramadan berikutnya belum dapat mengqadha, selain tetap berkewajiban mengqadha, ia juga harus membayar kafarat berupa makanan pokok (beras) sebanyak satu mud (sekitar 6 ons) per hari.

Jika hingga Ramadan berikutnya lagi masih belum juga mengqadha, maka ditambah satu mud lagi, begitu seterusnya. Demikian keterangan dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin dan kitab-kitab fikih lainnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Panduan Memilih Air Purifier Berspesifikasi Tepat untuk Membentengi Rumah dari Asap Karhutla

Panduan Memilih Air Purifier Berspesifikasi Tepat untuk Membentengi Rumah dari Asap Karhutla

Simak panduan memilih air purifier ber-True HEPA H13 dan karbon aktif tebal agar rumah bebas asap karhutla.

Seni Memilih Hari Baik: Mengapa Memulai Konstruksi Rumah Tidak Boleh Sembarangan?

Seni Memilih Hari Baik: Mengapa Memulai Konstruksi Rumah Tidak Boleh Sembarangan?

Simak panduan lengkap memilih hari baik renovasi atau bangun rumah berdasarkan shio, Kalender Imlek, dan aturan arah mata angin.

Panduan Feng Shui 101: Trik Tata Ruang Simpel untuk Hadirkan Vibes Positif di Rumah Anda

Panduan Feng Shui 101: Trik Tata Ruang Simpel untuk Hadirkan Vibes Positif di Rumah Anda

Simak panduan dasar fengsui untuk pemula berdasarkan tayangan YouTube. Temukan tips posisi komando hingga trik kelancaran rezeki!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer