PONTIANAK POST - Salat adalah tiang agama dan amalan pertama yang dihisab di hari kiamat. Namun, bagaimana jika seseorang tetap berpuasa tetapi meninggalkan salat? Apakah puasanya tetap sah atau justru batal? Simak penjelasan lengkap ulama berikut ini.
Salat merupakan ibadah pokok dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa salat adalah amalan pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat. Bahkan dalam hadis lain ditegaskan:
“Antara seorang mukmin dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
Dua hadis ini menunjukkan betapa sentralnya kedudukan salat dalam Islam. Para ulama pun telah bersepakat (ijma’) bahwa salat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Siapa pun yang telah memenuhi syarat wajib melaksanakannya dalam keadaan apa pun.
Selain salat, terdapat kewajiban utama lain seperti puasa, zakat, dan haji. Lalu muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum orang yang berpuasa tetapi tidak mengerjakan salat? Apakah puasanya tetap sah?
Baca Juga: Kebanyakan Tidur saat Puasa Ramadan Bisa Tingkatkan Risiko Kematian! Begini Penjelasan Dokter
Perlu Dilihat Alasannya: Ingkar atau Malas?
Untuk menjawabnya, para ulama menegaskan bahwa perlu dilihat terlebih dahulu alasan seseorang meninggalkan salat.
Apakah ia mengingkari kewajibannya atau hanya meninggalkannya karena malas?
Ulama Hasan bin Ahmad Al-Kaf dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan bahwa ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat:
1. Meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya. Orang dalam kategori ini dihukumi murtad (keluar dari Islam).
2. Meninggalkan salat karena malas hingga habis waktunya. Orang tersebut tetap dihukumi sebagai muslim, meskipun berdosa besar.
Apakah Puasanya Sah?
Jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya, maka puasanya otomatis batal. Sebab kemurtadan termasuk hal yang membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.
Namun berbeda jika ia meninggalkan salat karena malas atau lalai. Dalam kondisi ini, secara hukum fikih, puasanya tetap sah dan tidak wajib diqadha. Ia masih dianggap muslim.
Akan tetapi, ada konsekuensi serius: puasanya kehilangan nilai pahala.
Dalam kitab Taqriratus Sadidah dijelaskan bahwa pembatal puasa terbagi menjadi dua:
- Muhbithat, yaitu hal-hal yang merusak pahala puasa tetapi tidak membatalkan puasanya secara hukum. Tidak wajib qadha.
- Mufthirat, yaitu hal-hal yang membatalkan puasa sekaligus merusak pahalanya. Jika dilakukan tanpa uzur, wajib qadha.
Meninggalkan salat, menurut penulis kitab tersebut, termasuk kategori muhbithat al-shaum. Artinya, ia tidak membatalkan puasa secara hukum, tetapi merusak bahkan menghilangkan pahala puasa tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Tarawih Sebelum Salat Isya, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Puasa Sah, Tapi Kosong Pahala
Dengan demikian, orang yang berpuasa tetapi tidak salat karena malas tetap wajib berpuasa dan tidak perlu mengqadha puasanya.
Namun ia tetap berdosa besar karena meninggalkan shalat dan wajib mengqadha salat yang ditinggalkannya.
Yang lebih mengkhawatirkan, puasanya bisa menjadi ibadah yang secara fikih sah, tetapi tidak bernilai di sisi Allah karena rusak oleh kelalaian terhadap kewajiban utama.
Karena itu, puasa dan salat tidak bisa dipisahkan. Keduanya adalah pilar ibadah yang saling menguatkan. Menjaga salat berarti menjaga kualitas seluruh amal, termasuk puasa.
Wallahu a’lam. (*)
Editor : Miftahul Khair