Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan? Ini Penjelasan Ulama Fikih

Khoiril Arif Ya'qob • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:00 WIB

Ilustrasi membayar zakat fitrah.
Ilustrasi membayar zakat fitrah.

PONTIANAK POST - Zakat fitrah menjadi ibadah khas di bulan Ramadan yang tak terpisahkan dari puasa.

Jika puasa membersihkan jiwa, maka zakat fitrah menyempurnakannya sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi fakir miskin di hari raya.

Secara ketentuan, zakat fitrah diwajibkan atas setiap individu Muslim yang mendapati pergantian dari bulan Ramadan ke bulan Syawal.

Artinya, kewajiban itu melekat ketika seseorang memasuki malam 1 Syawal. Karena itu, waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit umat Islam yang memilih membayar zakat fitrah lebih awal, bahkan sejak awal Ramadan. Lantas, bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Kemenag Kalbar Tetapkan Enam Klasifikasi Zakat Fitrah 1447 H: Resmi 2,7 Kg, Nominal Uang Rp35.100–Rp99.900 per Jiwa

Waktu Terbaik Zakat Fitrah

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, M. Mubasysyarun Bih, menjelaskan bahwa dari sisi keutamaan (afdhal), zakat fitrah memang lebih baik dikeluarkan menjelang salat Idul Fitri.

Hal ini mengikuti praktik Rasulullah SAW dan selaras dengan tujuan zakat fitrah itu sendiri, yakni mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri.

Bolehkah Dibayar di Awal Ramadan?

Meski demikian, secara hukum fikih, membayar zakat fitrah lebih awal di bulan Ramadhan adalah jawaz (boleh). Praktik ini dikenal dengan istilah ta’jil az-zakat, yaitu mempercepat pembayaran zakat sebelum tiba waktu wajibnya.

Dalam tulisannya berjudul Berzakat Fitrah di Bulan Ramadan, Bolehkah? M. Mubasysyarun Bih menerangkan bahwa kebolehan tersebut berlandaskan pada pemahaman bahwa zakat fitrah diwajibkan karena dua sebab, yaitu Puasa Ramadan dan berbuka atau berlalunya bulan Ramadan.

Penjelasan ini juga ditegaskan oleh ulama mazhab Syafi’i, Syekh Syekh al-Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj (juz 1, halaman 416):

“Boleh mempercepat zakat fitrah mulai dari malam pertama bulan Ramadan, sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, puasa dan berbuka (berlalunya bulan puasa), maka boleh mendahulukan penunaian zakat fitrah atas salah satu dari kedua sebab tersebut.”

Artinya, selama salah satu sebab kewajiban sudah ada yakni masuknya Ramadan dan dimulainya puasa maka pembayaran zakat fitrah diperbolehkan.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Dasar Hadis tentang Zakat Fitrah

Adapun dasar kewajiban zakat fitrah sendiri telah ditegaskan dalam sejumlah hadits sahabat.

Dalam riwayat Ibnu Umar disebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha’ dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam.”

Begitu pula riwayat Abu Sa'id al-Khudri:

“Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan dari susu yang dipadatkan). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku.”

Hadis-hadis ini menjadi pijakan utama sebelum adanya ijma’ (konsensus ulama) tentang kewajiban zakat fitrah.

Baca Juga: Muhajirin Yanis Imbau Masyarakat Muslim Bayar Zakat Fitrah Sejak Awal Ramadan

Boleh, Tapi Ada yang Lebih Utama

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah menjelang salat Idul Fitri.

Hukumnya boleh membayar sejak awal Ramadan dengan niat ta’jil az-zakat.

Yang terpenting, zakat fitrah sudah sampai kepada mustahik sebelum shalat Id.

Dengan demikian, umat Islam memiliki kelonggaran dalam pelaksanaannya.

Namun, memahami tujuan sosial dan spiritual zakat fitrah akan membantu kita memilih waktu yang paling membawa maslahat, bukan sekadar sah secara hukum, tetapi juga tepat guna bagi mereka yang membutuhkan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Hukum #Boleh #ulama #awal ramadan #Fikih #Zakat Fitrah